
InhuPost, JAKARTA – Serikat Buruh Kebun Kalimantan Barat (SKB-KB) bersama buruh PT MAR melakukan aksi protes kepada pihak manajemen PT Mitra Aneka Rezeki (PT MAR) Kantor Estate Air Sungai Deras, kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Aksi protes ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan buruh PT MAR dikarenakan sampai tanggal 31 Januari 2023, tidak ada kepastian yang diberikan manajemen atas tuntutan yang telah disampaikan buruh.
Diungkapkan KETUA SBK-KB, Dionisius Lili Sadili, pihak buruh sudah dua kali menyampaikan tuntutan kepada manajemen. Pertama waktu mediasi pada 3 Januari 2023 dan kedua, pada pertemuan mediasi 6 Januari 2023 yang difasilitasi oleh Asisten 1 Sekda Pemkab Kubu Raya.
Yang mana hasil pertemuan pada 6 Januari 2023 terdapat 3 level kesepakatan, pertama; PT MAR akan meninjau kembali Peraturan Perusahaan sesuai dengan perundang-undangan berkaitan dengan sistem pengupahan paling lama tanggal 31 Januari 2023; kedua, perusahaan mengajukan perubahan Peraturan Perusahaan kepada Disnakertrans kubu Raya dan ketiga selama proses peninjauan dan/atau perubahan Peraturan Perusahaan buruh tidak melakukan aksi mogok kerja dan demo serta bekerja sebagaimana biasanya.
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Program Biodiesel Sawit Berjibun Manfaat
Namun sampai tanggal 31 Januari 2023, manajemen perusahaan tidak memberikan kepastian terkait tuntutan dari buruh PT MAR. “Kami menilai pihak manajemen PT MAR tidak komitmen dalam menjalankan kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi kedua. Kami menilai PT MAR tidak sungguh-sungguh menyerap aspirasi dan tuntutan buruh. Oleh karena itu, kami melakukan aksi menyampaikan tuntutan kepada PT MAR. Kami akan terus melakukan aksi sampai PT MAR memenuhi tuntutan kami,” kata Dionisius Lili dalam keterangan tertulis diterim InhuPost, belum lama ini.
Lebih lajut kata Dionisius Lili Sadili, pihaknya menuntut penghapusan sistem proporsi atau sistem pemotongan upah melalui skema BJR rendah, basis yang tinggi dan pengupahan yang tidak berdasarkan tahun tanam yang tinggi.
BACA JUGA: 3 Regulasi Ini Belum Mengubah Signifikan Tata Kelola Buruh Sawit
“Kami juga menuntut perusahaan memberlakukan kembali kebijakan P1 menyangkut izin mendesak maksimal 3 hari dan tidak dihitung mangkir oleh manajemen. PT MAR tidak mempersulit pemberian izin sakit kepada buruh. Ijin sakit tidak harus dari klinik kebun, tapi bisa dari klinik yang dipilih buruh sebagai tempatnya berobat. Kemudian PT MAR mengangkat Buruh Harian Lepas menjadi Buruh Tetap,” tandas Dionisius Lili. (T2)
Dibaca : 3,073
Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik link InhuPost-News Update, kemudian be a part of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.






