InhuPost, JAKARTA – Sejumlah petani kelapa sawit yang berasal dari Jambi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (13/12/2022) lalu , mereka menuntu redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dirampas oleh PT. Kaswari Unggul.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN, Agus Widjajanto, mengungkap bahwa konflik ini telah masuk daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Hanya saja prioritas masuk untuk 2023. ”Sekarang penanganannya masih ada di wilayah,” ujar Agus seperti dilansir Tempo.
Lebih lanjut tutur Agus, pihaknya saat ini sedang meneliti kebenaran dan mengumpulkan data pengaduan, baik itu data masyarakat dan data perusahaan yang diadukan.
BACA JUGA: Pungutan Ekspor (PE) CPO Periode 16-31 Desember 2022 Ditetapkan US$ 90 per Ton
Sebelumnya, puluhan petani menuntut pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap PT Kaswari Unggul yang sudah 21 tahun tidak memiliki sertipikat Hak Guna Usaha (HGU), namun melakukan penyerobotan tanah petani. SPI juga mendesak agar pemerintah segera meredistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dirampas oleh PT. Kaswari Unggul kepada petani seluas 3.470 hektare. Mengingat lokasi konflik sudah masuk kedalam prioritas untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN dan diwacanakan sebagai Mayor Projek Reforma Agraria.
Ketua Cabang SPI Tanjung Jabung Timur, Ahya Ahadita menjelaskan, masyarakat telah menguasai tanah dan bertani di Kuala Dendang dan sekitarnya sejak tahun 1960.
“Masyarakat memiliki bukti pancung alas dari lembaga adat setempat sejak tahun 1974 sebagai dasar penggarapan tanah, dan tahun 1995 mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT),” terang Ahya dalam keterangan resmi diperoleh InhuPost, belum lama ini.
BACA JUGA: Pungutan Ekspor (PE) CPO Periode 16-31 Desember 2022 Ditetapkan US$ 90 per Ton
Lebih lanjut tutur Ahya, pada tahun 1982 masyarakat petani dari pulau jawa mengikuti program transmigrasi ke lokasi ini dibawah arahan Kepala Unit Permukiman Transmigrasi (KUPT). “Namun tiba-tiba pada 1995 ada perusahaan perkebunan bernama PT. Kaswari Unggul mengklaim tanah yang sudah dikuasai masyarakat melalui SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 593 tentang Izin Prinsip PT. Kaswari Unggul,” katanya.
Sementara Ketua Wilayah SPI Jambi, Sarwadi menjelaskan, pada tanggal 14 Februari 2013 PT. Kaswari Unggul mengajukan surat permohonan Hak Guna Usaha (HGU) ke BPN. Ditengah usulan itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 5 November 2014 menyurati PT Kaswari Unggul perihal aktifitas penanaman di kawasan hutan dan memerintahkan untuk mencabut atau memusnahkan tanaman kelapa sawit perusahaan, kemudian menggantinya dengan tanaman hutan paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tersebut.
BACA JUGA: Hutan di Kawasan Ekosistem Leuser Terdampak Perkebunan Sawit
Masyarakat memiliki bukti pancung alas dari lembaga adat setempat sejak tahun 1974 sebagai dasar penggarapan tanah dan mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 1995. Pada 1982 masyarakat petani dari pulau jawa juga mengikuti program transmigrasi ke lokasi ini di bawah arahan Kepala Unit Permukiman Transmigrasi (KUPT). (T2)
Dibaca : 130
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Details Change”, caranya klik link InhuPost-Details Change, kemudian be part of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.