FH UIR dan Puslit DPR Seminarkan RUU KUHP, Nasir Djamil: Pembentukan Hukum Jangan Dimanipulasi

featured image

PEKANBARU, INHUPOST.COM – Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Bekerjasama dengan Pusat Penelitian DPR RI menggelar Seminar Nasional, bertajuk ”Rancangan Undang-undang KUHP: Reformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Islam” yang berlangsung di Auditorium Soeman HS Fakultas Hukum UIR, Selasa (25/10/2022).

Selain seminar, Dekan Fakultas Hukum Dr M Musa, SH MH juga menandatangani Memori of Understanding (MoU) dengan Kepala Puslit DPR Achmad Sani Alhusaini, SE MA. 

Seminar menghadirkan sejumlah nara sumber, yakni Prof Dr Pujiyono SH MHum (Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang), Dr Muzakkir SH MH (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta) dan Dr M Musa SH MH (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau). Moderator seminar Dr H Syafriadi SH MH. Sementara H Muhammad Nasir Djamil MSi (Anggota Komisi III) menjadi keynote speaker).

Wakil Rektor III Universitas Islam Riau Dr  Admiral SH MH, mengapresiasi kerjasama Fak. Hukum UIR dengan Puslit DPR RI. Ia menilai, seminar ini dilaksanakan dalam rangka mendukung catur dharma perguruan tinggi, khususnya peningkatan mutu akademik dosen dan mahasiswa.

”RUU KUHP memang menjadi tema yang menarik karena bukan saja sejarahnya yang panjang, akan tetapi perdebatan pasal-pasalnya yang masih mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Kami berharap, KUHP Nasional itu dapat segera dikirim lagi oleh Pemerintah kepada DPR, dan lalu disahkan dalam rentang waktu tak terlalu lama. Tentu dengan menampung usulan-usulan masyarakat yang telah disuarakan,” ungkap Admiral.

Kenapa demikian? Menurut Admiral, lRedaksi Posn kita sudah terlalu lama menggunakan KUHP warisan Kolonialisme Belanda. Jadi, kerinduan terhadap KUHP Nasional sudah menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia. Prinsipnya, kata Admiral, terjadi dekolonialisasi terhadap produk-produk hukum peninggalan Belanda. 

”Ini penting sebab, Republik ini sudah memikili banyak ahli hukum yang mampu membuat dan merumuskan KUHP sesuai dengan norma, asas dan nilai-nilai keindonesian,” ujar Admiral.

Penegasan serupa disampaikan Anggota Komisi III, HM Nasir Djamil. Menurut politisi asal Aceh ini, hukum adalah milik semua orang, dan karenanya setiap warga negara harus memaknai bahwa pembaharuan hukum bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia. Hukum tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu.

Para pemangku kepentingan, terutama akadmisi, harus tampil sebagai kelompok preasure (penekan) mengingatkan pembentuk hukum, terutama legislator, tidak melampaui tugas dan kewenangannya. Ingatan ini, kata Nasir Djamil, penting dilakukan untuk mencegah agar hukum tidak dikudeta.

Nasir menegaskan, lebih kurang 40 tahun lamanya kita ingin memiliki perangkat hukum yang berfungsi sebagai payung besar untuk menaungi bangsa ini. Munculnya KUHP Nasional merupakan bukti nyata bahwa kita berkeinginan melakukan dekolonialisasi terhadap KUHP peninggalan Belanda. 

”KUHP Nasional mencerminkan kemajemukan yang ada di Indonesia,” tandas Nasir. (*)

Editor: Eberta Malik

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *