Ilmuwan: MK tolak “presidential threshold” amankan desain pemilu

featured image

Kupang (Redaksi Pos) – Ilmuwan dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, mengatakan, penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dapat mengamankan desain Pemilu 2024.

“Dengan ditolaknya gugatan terkait ambang batas atau presidential threshold oleh MK dapat mengamankan atau tidak mengganggu desain pemilu 2024,” katanya ketika dihubungi di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan keputusan MK menolak gugatan pengujian UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera.

Baca juga: LHKP Muhammadiyah mendukung penghapusan ambang batas capres

Ia mengatakan keputusan MK tersebut dapat mengamankan desain Pemilu 2024 dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Jika gugatan PKS dikabulkan MK, kata dia, maka dipastikan setiap partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden apabila memenuhi syarat tujuh hingga sembilan persen.

“Andaikan hal itu yang terjadi maka bisa dibayangkan berapa banyak pasangan calon presiden dan ruang koalisi menjadi sempit dan egoisme partai menjadi sangat terbuka, apalagi akan terjadi dikotomi partai kecil dan partai besar di parlemen,” katanya.

Baca juga: Perludem: Ambang batas pencalonan presiden tak sejalan presidensial

Ia mengatakan jika dilihat dari alasan MK yang menolak gugatan dari PKS, karena UU itu merupakan produk politik DPR termasuk penetapan besaran presidential threshold  20 persen, maka harus melalui jalur politik jika ada keinginan untuk menurunkan besaran ambang batas.

Pada titik ini, menurut dia MK sepertinya melempar tanggungjawab dan terkesan cuci tangan terhadap polemik presidential threshold dimaksud.

Baca juga: Polmatrix: Elektabilitas NasDem merosot hingga di bawah Ambang Batas

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengadili polemik hukum, kata dia maka posisi MK mestinya memberikan fatwa hukum atas sebuah produk hukum yang dipertentangkan bukan argumentasi prosedural. “Jika demikian halnya, maka MK tidak dalam posisi melerai kebuntuan produk hukum yang sedang menjadi pertentangan publik,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan PKS sebagai partai politik mestinya memperjuangkan presidential threshold melalui jalur politik di DPR karena di dalam lembaga tersebut ada hak PKS. “Jika keputusan presidential threshold 20 persen lolos dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang maka PKS telah gagal memperjuangkannya,” katanya.

Baca juga: Pakar UGM: Ambang batas capres nol persen justru bisa bermasalah

Ia menilai gugatan PKS tersebut lebih pada usaha untuk menyenangkan konstituen semata-mata, karena sejatinya PKS ingin menutupi kegagalannya dalam proses politik di DPR.

Pewarta: Aloysius Lewokeda

Editor: Ade P Marboen

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2022

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *