InhuPost, JAKARTA – Kebijakan Home Market Duty (DMO) dan Home Label Duty (DPO) kembali dipilih pemerintah, dalam upaya meredam harga minyak goreng sawit yang masih dianggap tinggi. Hanya saja akankah kebijakan ini bisa menjadi jawab masalah tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengingatkan bahwa ketersediaan minyak goreng sawit yang cukup dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat merupakan prioritas utama Pemerintah. Sebab itu pemeirntah memilih kebijakan ekstrim dengan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sawit.
Namu kebijakan pelarangan ekspor tersebut telah dibuka kembali pada 23 Mei 2022 lalu dengan alasan pasokan minyak goreng sawit curah telah melimpah, misalnya saja per April 2022 pasokan minyak goreng sawit mencapai 211.638,65 ton per bulan atau melebihi kebutuhan bulanan nasional sebanyak 194.634 ton per bulan. Bahkan kebijakan tersebut telah berdampak pada menurunnya harga minyak goreng sawit curah, bila sebelumnya Rp 19.800 per liter kini telah menjadi Rp 17.200 hingga Rp17.600 per liter.
BACA JUGA: Menuju Swasembada Daging, Berbekal Potensi Integrasi Sapi-Kelapa Sawit
Dengan kembali dibukanya ekspor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng sawit melalui penerapan aturan Home Market Duty (DMO) dan Home Label Duty (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
“Saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan menjaga harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani kelapa sawit dengan harga yang wajar,” tutur Menko Airlangga dalam Konferensi Pers yang dihadiri InhuPost, akhir Mei 2022 lalu.
Penerapan DMO ini diperkirakan akan menjaga pasokan minyak goreng sekitar 10 juta ton minyak goreng, dimana 8 juta ton dijadikan pasokan minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan. Ungkap Airlangga, upaya penerapan DMO akan sepenuhnya dilakukan Kementerian Perdagangan, termasuk besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Agustus 2022 Naik Rp 228,66/Kg,Berikut Harganya..
“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan” katanya.
Lebih lanjut tutur Airlangga, ketersediaan pasokan dan penyaluran minyak goreng terus menerus dimonitor dengan memanfaatkan Redaksi Pos lain aplikasi di Kemenperin (SiMIRAH), dan distribusi di pasar akan menggunakan sistem yang berbasis KTP. Harapannya arrangement pembeli akan tepat sasaran.
Sementara diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya menjadi yang utama.
BACA JUGA: Pembentukan Pusat Studi Sawit IPB, Perkuat Industri Sawit
“Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi dalam keterangannya diterima InhuPost.
Lebih lengkap baca Majalah InhuPost Edisi Juni 2022
Put up Views: 244
Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik link InhuPost-News Update, kemudian be a half of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.