InhuPost, JAKARTA – Upaya dalam memperbaiki tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit terus dilakukanm bahkan belum lama ini telah dilakukan rapat koordinasi guna membahas revisi Permentan #1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Diungkapkan Wakil Ketua Umum GAPKI Bidang Urusan Kebijakan Publik, Susanto Yang, dari semua masalah yang selama ini diangkat, dibahas dan diminta untuk ditambahkan, pihaknya melihat bahwa sebagian besar menyangkut masalah yang bersinggungan dengan petani sawit swadaya alias non mitra, atau petani sawit swadaya yang belum bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebab itu kata Susanto, pihaknya berpendapat dan mengusulkan supaya dibuatkan Peraturan Menteri tersendiri atau khusus, guna mengatur tata niaga TBS Sawit swadaya yang non mitra. “Karena memang masalahnya cukup banyak, rumit dan menyangkut banyak pihak sehingga perlu diatur tersendiri,” katanya kepada InhuPost, Sabtu (3/9/2022). (T2)
Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Recordsdata Update”, caranya klik link https://t.me/inhu_post, kemudian be part of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS. . . . Dapatkan majalah InhuPost berbentuk digital (e-magz) di link InhuPost store atau berlangganan.