Mahfud tegaskan keadilan restoratif tak berlaku untuk TPPO
Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukumLabuan Bajo, NTT (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan konsep penyelesaian hukum keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bilamana pelakunya sudah tertangkap. “Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan






