KPK periksa sejumlah pejabat Dishub Kota Bandung – RakyatPos.ID Network

Jakarta (RakyatPos.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek “Bandung Neat Metropolis” untuk tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM), Senin.

“Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Neat Metropolis di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023, untuk tersangka YM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan ada empat pejabat Dishub Kota Bandung yang diperiksa hari ini yakni Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh. Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Yosep Hariansyah, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Agung Purnomo.

Pemeriksaan keempat saksi dilakukan penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: KPK periksa Plh Kadishub Bandung terkait kasus Yana Mulyana

Baca juga: KPK periksa sejumlah pejabat Kota Bandung terkait kasus Yana Mulyana

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa web untuk Proyek “Bandung Neat Metropolis” Tahun Anggaran 2022-2023.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa web di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
RakyatPos.ID Network

Redaksi Pos

Related Posts

Temui Modi di New York, Elon Musk siap investasi di India – RakyatPos Network

New York (RakyatPos.ID) – Bos Tesla, Elon Musk pada Selasa menyatakan produsen mobil listrik ini siap menanamkan modal di India segera setelah kondisi kemanusiaan memungkinkan melakukan hal itu.Pernyataan tersebut disampaikan Musk setelah bertemu Perdana Menteri India Narendra Modi di New York, disela-sela kunjungan kenegaraan Modi di Amerika Serikat. Seorang sumber sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa

Susul Karim Benzema, N'Golo Kante resmi gabung Al-Ittihad – RakyatPos Network

Jakarta (RakyatPos.ID) – N’Golo Kante resmi mengakhiri tujuh tahun kariernya bersama Chelsea dan bergabung dengan klub Arab Saudi Al-Ittihad berstatus bebas switch.Gelandang asal Prancis itu dikontrak Al-Ittihad selama tiga tahun dan akan bergabung dengan rekan senegaranya, Karim Benzema yang sudah lebih dahulu bergabung awal bulan ini dari Steady Madrid. “Jangan percaya pada berita palsu. Kante