InfoSAWIT, BOGOR – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim baru-baru ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Working out (MoU) dengan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Badan Pengelola Dana Pembangunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Sabtu (13/5/2023) di Hotel Salak The Heritage.
MoU tersebut berkaitan dengan dukungan dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan untuk pendanaan penyaluran sarana dan prasarana di wilayah perkebunan kelapa sawit Kutim tahun 2023 yang berasal dari BPDPKS.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), Kutim, Sumarjana menyatakan bahwa, dana dukungan tersebut akan digunakan untuk operasional dan pendampingan kegiatan sarana dan prasarana dengan jumlah sebesar Rp 300 juta yang diperoleh dari BPDPKS. Dana tersebut juga akan digunakan untuk beberapa kegiatan Disbun Kutim, seperti perluasan areal pertanian seluas 100 hektar, peningkatan hasil pertanian (intensifikasi) seluas 100 hektar, peremajaan jalan produksi seluas 100 hektar, dan sertifikasi ISPO dalam satu paket. Sumarjana juga didampingi oleh Kabid Penyuluhan Disbun Kutim, Adianto.
BACA JUGA: Riau Targetkan Permajaan Sawit Rakyat Seluas 10.500 Ha di 2023, Untuk 10 Kabupaten
Lebih lanjut kata Sumarjana, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Disbun juga menerima kegiatan sarana dan prasarana dari BPDPKS. Kegiatan tersebut meliputi intensifikasi seluas 150 hektar, peningkatan jalan produksi seluas 100 hektar, dan sertifikasi ISPO dalam satu paket (1.000 lembar). “Jika masih ada kegiatan yang belum terealisasi, akan dilanjutkan pada tahun 2023,” katanya seprti dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Disbun Kutim, Selasa (16/5/2023).
Sementara Ketua Sekretariat Tim Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Suprihartono menyatakan, pihaknya melalui BPDPKS terus mendorong dukungan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dukungan dalam MoU ini tercatat dengan nomor 100.3.7.1/168/Disbun-Space/V/2023.
“Hal ini merupakan momen penting dalam menjaga peran kelapa sawit secara berkelanjutan, dan pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” katanya.
BACA JUGA: Indonesia Usulkan 5in1 Organising Smallholders Palm Oil Sustainable di ADP
Apalagi salah satu penggunaan dana sawit adalah untuk sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Dukungan pengembangan kelapa sawit melalui kebijakan tersebut meliputi peremajaaan sawit, pengembangan sumber daya manusia, dan bantuan sarana dan prasarana. (T2)
Dibaca : 106
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari infosawit.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InfoSAWIT – Recordsdata Update”, caranya klik hyperlink InfoSAWIT-Recordsdata Update, kemudian be part of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.