Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit Bakal Direvisi, Tapi Tidak Buru-Buru

featured image

InhuPost, JAKARTA – Masih adanya perbedaan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Redaksi Pos petani sawit plasma dan petani sawit swadaya telah mendorong dilakukannya peninjauan ulang mengenai Peraturan Menteri Pertanian No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Diungkapkan Direktur Jenderal Perkebunan (DirjenBun) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, pihaknya meminta semua stakehloder kelapa sawit untuk saling terbuka dan mendukung revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, supaya kedepannya regulasi ini dapat melindungi petani dan menjaga keberlangsungan perusahaan sawit.

Andi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan asosiasi dari perwakilan petani dan pengusaha dalam pembahasan Permentan Nomor 01 tahun 2018. Proses pembahasan revisi aturan ini diminta tidak terburu-buru supaya semua pihak sadar.

“Kedepan akan dibentuk tim khusus membahasa ini, sehingga seluruh kepentingan bisa tertampung, dan jangan saing curiga serta menutupi, mari terbuka. Kita berharap, petani untung tetapi pengusaha jangan juga merugi,” kata Andi dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Pusat Kementan, Di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Sementara secara terpisah, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto menilai, regulasi penetapan harag TBS Sawit pekebun sedianya memang harus direvisi, hanya saja dalam revisi itu perlu ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan.

Dari beberapa poin penting itu diRedaksi Posnya dengan menambah opsi, kemitraan tetap dengan kelembagaan pekebun lantas perusahaan perkebunan kelapa sawit mesti wajib membeli TBS Sawit dari koperasi.

Lantas kata Darto, untuk pelaporan kepada pemerintah melalui kabupaten harus ada dari perusahaan perkebunan kelapa sawit setiap bulan terkait dengan daftar kelembagaan pekebun. “Termasuk menghadirkan saksi, jika tidak dihadiri salah satu pihak, serta menerapkan Indeks Okay secara rasional,” katanya kepada InhuPost, Sabtu (3/9/2022).

Lebih lanjut kata Darto, hapus beberapa poin yang dianggap tidak rasional. Misalnya terkait upah karyawan dan lainnya dalam komponen indeks Okay tersebut. Apakah masih perlu? Dan perlu di tambah dengan biaya pembinaan.

“Misalnya komponen gaji karyawan dan rehabilitasi mesin pabrik itu di hapus, dan diganti dengan pemberdayaan petani atau pembinaan. Jadi pabrik kelapa sawit punya peran untuk itu ke depannya,” tandas Darto. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Change”, caranya klik link https://t.me/inhu_post, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS. . . . Dapatkan majalah InhuPost berbentuk digital (e-magz) di link InhuPost retailer atau berlangganan.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *