InhuPost, JAKARTA – Sebelumya pasar biodiesel Uni Eropa sempat diprotes negara produsen minyak sawit dunia, lRedaksi Posn menerapkan kebijakan diskriminatif, dan berupaya menghapus minyak sawit dari rantai pasok biodiesel. Kini Uni Eropa justru menggenjot penggunaan bahan baku berbasis limbah sawit.
Sejak pandemi Covid-19 menjamur telah mengejutkan sebagian besar rantai pasok komoditas global pada musim semi 2020 lalu, dan Uni Eropa menjadi salah satu kawasan yang paling terdampak di dunia. Kawasan itu mendapat pukulan keras dikala upaya dalam memutus penyebaran pandemi yang berdampak sektor ekonomin.
Dalam laporan yang dibuat Fazari Radzi dari Malaysian Palm Oil Council (MPOC), gelombang kedua melanda Uni Eropa pada musim dingin 2020/21, sebagai akibatnya mendorong dilakukannya tindakan lebih ketat yang mengarah ke pentutupan kegiatan dan pembatasan aktivitas, yang berdampak pada sektor ekonomi, salah satu yang paling terdampak adalah sektor logistik.
BACA JUGA: Audit Perusahaan Sawit, Jangan Hanya Sekadar Wacana
Pembatasan pergerakan telah mempengaruhi penggunaan transportasi umum dan komersial, pada akhirnya mempengaruhi permintaan bahan bakar nabati di wilayah tersebut, dan secara tidak langsung berdampak pula pada permintaan bahan baku untuk bahan bakar berbasis minyak sawit.
Fazari Radzi mencatat, minyak rapeseed tetap menjadi bahan baku dominan yang digunakan di sektor biodiesel di wilayah Uni Eropa, tetapi penggunaannya perlahan-lahan menurun selama 5 tahun terakhir. Namun demikian, penggunaan minyak kanola sebagai bahan baku biodiesel sedikit pulih pada tahun 2021, sebagian karena tingginya harga minyak sawit dan ketatnya pasokan.
Tren ini terlihat pada Januari-November 2021 ekspor CPO dan biodiesel Malaysia ke kawasan Uni Eropa. Recordsdata menunjukkan bahwa ekspor CPO ke wilayah tersebut tercatat sebanyak 733.298 ton ini termasuk CPO bersertifikat RSPO dan ISCC, dan untuk biodiesel mencapai total 240.492 ton, turun masing-masing 35% dan 0,5%. Pada akhir tahun 2021, diperkirakan ekspor CPO dan biodiesel ke Uni Eropa masing-masing akan berjumlah sekitar 800 ribu ton dan 260 ribu ton.
BACA JUGA: Taji Larangan Ekspor CPO Meredam Harga Migor
Sementara di Indonesia, kegiatan ekspor biodiesel ke Uni Eropa nyaris tidak ada paska adanya kebijakan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa terhadap biodiesel berbasis minyak sawit asal Indonesia, yang menganggap biodiesel asal Indonesia memiliki resiko tinggi terhadap deforestasi melalui kebijakan Renewable Strength Directive (RED) II.
Sehingga pemerintah Indonesia berinisiatif memperkuat penerapan program mandatori biodiesel, yang mana di tahun 2015 pemerintah Indonesia menetapkan campuran sebannyak 15% Fatty Acid Methyl Eester (FAME/biodiesel) ke minyak solar atau dikenal B15, lantas program campuran tersebut dinaikan sesuai dengan amanat aim bauran energi di Indonesia. Pada tahun 2016 campuran biodiesel dinaikan menjadi 20% (B20) dan di 2022 menjadi 30% (B3O).
Dalam laporan yang dibuat Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia (SPOS), Yayasan Kehati dan UKAid, mencatat bahwa meningkatnya permintaan biodiesel dalam negeri dan tekanan terhadap industri biodiesel Indonesia di pasar internasional telah mengubah struktur pasar biodiesel nasional.
BACA JUGA : Kebijakan DMO & DPO Diterapkan, Siapa Menanggung Beban
Tercatat, pelaku usaha biodiesel lebih tertarik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan captive market daripada memasuki pasar internasional yang sarat dengan hambatan, baik berupa hambatan tarif maupun non tarif.
Dimana dalam hasil riset tersebut mencatat dari total tanggapan, sebanyak 80,8% responden menjawab bahwa pelaku usaha biodiesel fokus menggarap pasar domestik. Hanya sekitar 19,2% yang menjawab akan fokus pada pasar ekspor biodiesel.
Lebih Lengkap Baca Majalah InhuPost Edisi Juli 2022
Post Views: 51