
Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang
- Kamis, 17 April 2025 06:03 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Kasus menerima suap di kalangan para hakim sedang marak terjadi dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satunya seperti kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya.
Bahkan, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.
Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap hukum negara.
Baca juga: MA bentuk satgassus evaluasi hakim usai suap putusan lepas korupsi CPO
Hukuman bagi hakim penerima suap menurut undang-undang
Sanksi hukum terhadap hakim yang menerima suap telah diatur dalam pasal dalam perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang menerima suap diancam dengan berbagai hukuman.
Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Baca juga: Kejagung: Kasus suap hakim perbuatan personal, bukan institusional
Hakim yang menerima suap juga telah melanggar kode etik atas perilaku tidak jujur dan akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara dan denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tetap tidak hormat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi kepada hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.
Apabila seorang hakim terbukti menerima suap dan berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak dalam perkara pidana memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam kondisi ini, keputusan hakim yang menerima suap karena faktor kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang tidak sah. Hal ini dijelaskan dalam UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 dan 6.
Secara umum, itulah sanksi hukum yang berlaku bagi hakim yang menerima suap. Dengan aturan hukum yang berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu menimbulkan efek jera, memperkuat integritas lembaga peradilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali terhadap sistem hukum negara.
Baca juga: KY telusuri pelanggaran kode etik hakim soal putusan lepas kasus CPO
Baca juga: Komisi III singgung kesejahteraan hakim respons kasus suap PN Jakpus
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Jaksa Agung: Sanksi pidana mati tipikor tidak untuk bencana non-alam
- 25 November 2021
Pengamat: Perlu Saksi Hukuman Kerja Sosial bagi Koruptor
- 11 April 2010
Rekomendasi lain
Lirik lagu “APT” oleh Ros dan Bruno Mars
- 22 Oktober 2024
Ucapan ulang tahun romantis untuk pacar
- 15 Agustus 2024
Daftar rest area di Tol Jakarta-Bandung
- 26 Juli 2024
Apa itu aplikasi dompet digital DANA dan berbagai manfaatnya
- 19 Agustus 2024
Cara mengecek estimasi keberangkatan Haji via online
- 18 September 2024
Doa setelah wudhu lengkap dengan latin dan artinya
- 23 Juli 2024