Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

  • Kamis, 17 April 2025 06:03 WIB
  • waktu baca 3 menit
Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Jakarta (ANTARA) – Kasus menerima suap di kalangan para hakim sedang marak terjadi dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satunya seperti kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya.

Bahkan, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.

Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap hukum negara.

Baca juga: MA bentuk satgassus evaluasi hakim usai suap putusan lepas korupsi CPO

Hukuman bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

Sanksi hukum terhadap hakim yang menerima suap telah diatur dalam pasal dalam perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang menerima suap diancam dengan berbagai hukuman.

Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga: Kejagung: Kasus suap hakim perbuatan personal, bukan institusional

Hakim yang menerima suap juga telah melanggar kode etik atas perilaku tidak jujur dan akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara dan denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tetap tidak hormat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi kepada hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.

Apabila seorang hakim terbukti menerima suap dan berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak dalam perkara pidana memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Dalam kondisi ini, keputusan hakim yang menerima suap karena faktor kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang tidak sah. Hal ini dijelaskan dalam UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 dan 6.

Secara umum, itulah sanksi hukum yang berlaku bagi hakim yang menerima suap. Dengan aturan hukum yang berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu menimbulkan efek jera, memperkuat integritas lembaga peradilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali terhadap sistem hukum negara.

Baca juga: KY telusuri pelanggaran kode etik hakim soal putusan lepas kasus CPO

Baca juga: Komisi III singgung kesejahteraan hakim respons kasus suap PN Jakpus

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *