
KPK sebut motor Ridwan Kamil yang disita masih dipinjampakaikan
- Kamis, 17 April 2025 00:06 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield masih dipinjampakaikan usai disita penyidik.
“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Oleh sebab itu, Tessa mengatakan bahwa motor Ridwan Kamil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pemindahan motor Ridwan Kamil ke Rupbasan KPK tinggal menunggu waktu saja.
“Ya, tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor usai menggeledah rumah Ridwan Kamil.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Baca juga: Bahlil serahkan Ridwan Kamil ke proses hukum terkait kasus Bank BJB
Baca juga: KPK sebut dokumen PON Papua perlu disita dalam kasus dana hibah Jatim
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
KPK konfirmasi geledah Kantor KONI Jatim
- Kemarin 16:24
Rekomendasi lain
Gaji, syarat, dan kualifikasi menjadi pramugari kereta api
- 13 Oktober 2024
Daftar harga paket WiFi sejumlah provider beserta kecepatannya
- 9 November 2024
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
Format Liga Europa UEFA untuk musim 2024/2025
- 21 Agustus 2024
Catat, ini waktu terbaik shalat istikharah
- 27 Juli 2024
Lirik lagu legendaris Radiohead – “Creep”
- 26 Agustus 2024