
Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah
- Rabu, 16 April 2025 22:10 WIB
- waktu baca 2 menit

Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengoptimalkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah dengan melaksanakan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) pajak daerah Triwulan I/2025 di kantor wali kota setempat pada Rabu.
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat (Jakbar) Firmanudin Ibrahim mengimbau semua jajaran pemerintahan setempat untuk memastikan informasi pembayaran kewajiban pajak disampaikan kepada wajib pajak (WP) dengan tepat sasaran.
“Pemberitahuan kepada objek pembayar pajak sedapat mungkin disampaikan kepada orang yang membayar (wajib pajak) langsung dan untuk mengoptimalkan saya himbau gunakan semua kanal dan aparatur pemangku wilayah seperti RT, RW agar info cepat sampai,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi menyampaikan agar semua jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar tidak memungut biaya apapun terkait proses pengumpulan pajak daerah ini.
Baca juga: DJP Jakbar sebut penerimaan pajak 2024 mencapai Rp64,7 triliun
Dia mengimbau dalam proses apa saja terkait pelayanan kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengumpulan pendapat pajak daerah agar tidak meminta atau memungut biaya apapun. “Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan,” tuturnya.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Rusdian berharap jajaran Pemkot Jakbar mempertahankan citra positifnya sebagai wilayah dengan pendapatan di atas seratus persen.
“Pengumpulan pajak PBB Jakbar pada tahun 2024 menjadi yang tertinggi di DKI Jakarta, tepatnya 101,12 persen,” katanya.
Sementara pendapatan pajak kontribusi terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dibanding dengan jenis penerimaan pajak lainnya.
Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jakarta Barat capai Rp6,99 triliun
Bapenda Jakbar mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,9 triliun lebih per 19 Desember 2024 atau mencapai 95 persen dari target Rp7,5 triliun lebih.
“Saya mohon bantuan semua jajaran agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2025 ini,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, memberikan insentif bagi Wajib Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dengan membebaskan masyarakat untuk pembayaran pokok PBB-P2 sebesar 100 persen pada tahun pajak 2025.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Wajib pajak di Jakbar diajak penuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan
- 27 Februari 2025
DJP Jakbar sebut penerimaan pajak 2024 mencapai Rp64,7 triliun
- 23 Januari 2025
Penerimaan pajak daerah di Jakarta Barat capai Rp6,99 triliun
- 20 Desember 2024
Kanwil DJP Jakbar dan DJKN lelang sejumlah aset hasil penyitaan
- 28 November 2024
Realisasi penerimaan pajak daerah Jakbar capai 70,66 persen
- 1 Oktober 2024
Kepatuhan pelaporan SPT tahunan Jakbar capai 86,39 persen
- 27 September 2024
Kanwil DJP Jakbar catat penerimaan bruto Rp41,12 triliun
- 16 Agustus 2024
Rekomendasi lain
Perbedaan KIS dan BPJS kesehatan
- 25 Juli 2024
Apa itu aplikasi dompet digital DANA dan berbagai manfaatnya
- 19 Agustus 2024
Lirik lagu “Hymne Guru”
- 5 Agustus 2024
Peraturan jam kerja resmi menurut ketentuan Kemenaker
- 11 Oktober 2024