Kejagung geledah tiga lokasi dalam kasus suap di PN Jakarta Pusat

Kejagung geledah tiga lokasi dalam kasus suap di PN Jakarta Pusat

  • Rabu, 16 April 2025 03:03 WIB
  • waktu baca 3 menit
Kejagung geledah tiga lokasi dalam kasus suap di PN Jakarta Pusat
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.

Dari penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini Selasa malam (19/5).

Baca juga: Kejagung: Anggota legal Wilmar beri suap guna muluskan putusan lepas

Dia mengungkapkan ketiga lokasi yang digeledah itu adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan.

Kemudian, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

Dan terakhir, sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor. Harli tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai lokasi yang terakhir ini.

Penyidik Jampidsus menetapkan MSY yang merupakan Head Social Security Legal PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag pada perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Abdul Qohar mengatakan MSY yang berlaku sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Baca juga: Kejagung dalami aliran uang Rp60 miliar di kasus suap putusan CPO

Menurut Abdul, uang sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian putusan ontslag pada kasus dugaan korupsi CPO.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Setelah satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak delapan orang.

Tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Baca juga: Kejagung tetapkan anggota tim legal Wilmar tersangka kasus suap CPO

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *