Ekonom sebut perlu perombakan tata kelola cegah kecurangan Minyakita

Ekonom sebut perlu perombakan tata kelola cegah kecurangan Minyakita

  • Senin, 10 Maret 2025 22:36 WIB
  • waktu baca 3 menit
Ekonom sebut perlu perombakan tata kelola cegah kecurangan Minyakita
Minyak goreng merek MinyaKita (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jakarta (ANTARA) – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa perlu ada perombakan besar tata kelola proses produksi dan distribusi Minyakita untuk mencegah para oknum di lapangan melakukan kecurangan.

“Dalam menghadapi skandal Minyakita, pemerintah tidak cukup hanya memberi sanksi kepada pelaku, tetapi harus melakukan perombakan besar-besaran dalam tata kelola produksi dan distribusi minyak goreng rakyat,” kata Achmad Nur Hidayat saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan bahwa perlu ada evaluasi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, mengingat harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng tengah melonjak dalam beberapa bulan terakhir.

Harga CPO dalam negeri selama enam bulan terakhir tercatat sekitar Rp15-16 ribu per kilogram, sementara HET produk Minyakita adalah Rp15.700 per liter.

“Jika harga bahan baku melonjak, HET harus disesuaikan agar realistis. Namun, solusi ini harus dibarengi dengan skema subsidi langsung kepada konsumen atau pelaku usaha mikro agar mereka tetap memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau tanpa memberatkan produsen,” ujarnya.

Achmad menyatakan bahwa rantai distribusi yang panjang juga dapat membuka celah bagi praktik curang, sehingga perlu adanya efisiensi distribusi produk Minyakita.

“Dari produsen, minyak goreng harus melewati banyak tangan hingga sampai ke konsumen, mulai dari distributor besar, distributor kecil, hingga pengecer. Dalam setiap rantai ini, potensi markup (penggelembungan) harga sangat besar,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa Minyakita harus didistribusikan melalui saluran resmi dan dikontrol negara, seperti Bulog, koperasi, atau pasar rakyat. Selain itu, sistem distribusi harus berbasis teknologi dengan digitalisasi logistik dan pelacakan stok secara real-time.

“Hal ini akan memastikan bahwa dari produsen hingga konsumen, aliran barang dan harga bisa dipantau dengan baik,” ucapnya.

Achmad mengatakan bahwa harus ada penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi bagi para oknum yang melakukan kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyakita.

Ia menyatakan bahwa produsen maupun distributor yang terbukti mengurangi takaran atau menjual di atas HET harus dicabut izinnya, disita asetnya, dan diumumkan kepada publik.

“Kecurangan dalam penyediaan pangan rakyat tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan, perlu diberikan kewenangan lebih luas dan sumber daya yang memadai untuk melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah distribusi Minyakita,” imbuhnya.

Saat mengunjungi Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. Selain itu, Mentan juga menemukan Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas HET.

Baca juga: Polda Jabar ungkap peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran

Baca juga: Produsen MinyaKita di Tangerang bantah kurangi takaran

Baca juga: Ekonom: Harus ada audit rutin produsen MinyaKita guna jaga kualitas

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *