Rumah Ridwan Kamil sepi usai kabar penggeledahan oleh KPK

Rumah Ridwan Kamil sepi usai kabar penggeledahan oleh KPK

  • Senin, 10 Maret 2025 17:36 WIB
  • waktu baca 2 menit
Rumah Ridwan Kamil sepi usai kabar penggeledahan oleh KPK
Situasi di rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Cidadap, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

“Betul, terkait perkara BJB,”

Kota Bandung (ANTARA) – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terlihat sepi usai beredarnya kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin ini.

Terpantau hanya ada sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua yang terparkir di dalam rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Cidadap, Kota Bandung.

Pada pos keamanan rumah pun, tak terlihat adanya kegiatan di dalam rumah tersebut. Beberapa lampu teras, yang tadinya sempat mati, kini mulai menyala.

Selain itu, terlihat sejumlah awak media yang berada tepat di depan rumah Ridwan Kamil untuk mendapatkan informasi mengenai kabar penggeledahan tersebut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

“Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain Jumat, 11 April 2025 15:06 WIB waktu…

    Enam jurnal PTNU tembus Scimago Journal Rank 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Enam jurnal PTNU tembus Scimago Journal Rank 2025 Jumat, 11 April 2025 15:05 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *