OJK sebut pembiayaan modal ventura tahun 2025 akan tetap terjaga

OJK sebut pembiayaan modal ventura tahun 2025 akan tetap terjaga

  • Kamis, 9 Januari 2025 20:03 WIB
OJK sebut pembiayaan modal ventura tahun 2025 akan tetap terjaga
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1/2025). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas (Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan pembiayaan modal ventura tahun 2025 akan tetap terjaga.

“Berdasarkan data rencana bisnis yang disampaikan oleh perusahaan modal ventura (PMV), penyertaan/pembiayaan diproyeksikan akan tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Tentunya, perusahaan disebut perlu mengantisipasi kondisi perekonomian yang dapat mempengaruhi kinerja, termasuk terkait tech winter.

Dalam rangka mengembangkan dan menguatkan industri modal ventura, telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah dengan tujuan agar perusahaan dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan kategori usaha venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC).

“Selain itu, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri, termasuk peningkatan nilai penyertaan/pembiayaan PMV dan PMV Syariah,” kata Agusman.

Per November 2024, pembiayaan/penyertaan perusahaan modal ventura terkontraksi sebesar 7,46 persen year on year (yoy) menjadi Rp16,09 triliun. Adapun komposisi pembiayaan/penyertaan terbesar terdapat pada sektor perdagangan sebesar 43,23 persen, diikuti antara lain sektor keuangan dan asuransi 13,08 persen, serta penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalan dan penunjang usaha lainnya 12,68 persen.

Baca juga: OJK berikan sanksi administratif kepada 49 perusahaan di sektor PVML

Baca juga: BNI Ventures jembatani startup dan perbankan lewat Program Match Arc

Baca juga: OJK : Sektor keuangan terjaga stabil di tengah dinamika global

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *