
Bareskrim sebut telah tetapkan 15 tersangka di kasus Net89
- Selasa, 7 Januari 2025 15:06 WIB

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa 15 tersangka itu adalah AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan PT SMI.
Diketahui bahwa Andreas Andreyanto (AA) merupakan pendiri PT SMI dan Theresia Lauren (TL) serta MA (Michele Alexsandra) merupakan istri dan anak dari Andreas.
Saat ini, kata dia, Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih berstatus buron dan dalam tahap pengejaran oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari 15 tersangka tersebut, kata dia, berkas empat tersangka sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Senin (6/1).
“Empat berkas tersangka sudah dikirim ke JPU atas nama MA (Michele Alexsandra), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), dan AA (Alwin Aliwarga),” ucapnya.
Adapun berkas tersangka lainnya masih dalam penyempurnaan untuk dikirim kembali ke JPU.
Lebih lanjut Kompol Karta mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini sekitar 7.000 orang.
Dittipideksus juga telah menyita sejumlah aset terkait dengan kasus ini, salah satunya sebuah rumah empat lantai di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dan dua mobil mewah Porsche dan BMW X5 pada bulan Desember 2024.
Jumlah aset yang disita tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp15 miliar dan merupakan milik Andreas Andreyanto.
Pada bulan yang sama, penyidik juga menyita sejumlah tempat di Bali senilai Rp200 miliar. Mayoritas aset yang disita adalah atas nama istri Andreas, Theresia Lauren.
Baca juga: Bareskrim sita aset kasus investasi Net89 di Tangsel
Baca juga: Bareskrim Polri sita aset Rp200 miliar di Bali kasus investasi bodong
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Bareskrim sita aset kasus investasi Net89 di Tangsel
- 30 Desember 2024
Polri tetapkan delapan tersangka kasus robot “trading” Net89
- 6 Oktober 2022
Bareskrim serahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan
- 22 Februari 2024
Rekomendasi lain
Mengenal pengertian penyakit ain dalam Islam
- 25 September 2024
Benarkah Meta AI di WhatsApp bisa menghasilkan uang?
- 27 Desember 2024
Fakta dan kronologi peristiwa atas penganiayaan dokter Koas Luthfi
- 16 Desember 2024
Daftar gaji pokok PNS Gol IV 2024
- 7 Agustus 2024
Profil Prasetyo Hadi, kandidat calon menteri Prabowo
- 15 Oktober 2024
Cara unduh WhatsApp GB beserta link donwloadnya
- 9 Oktober 2024
Syair lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- 31 Juli 2024
Berapa jumlah soal dan bobot nilai seleksi PPPK 2024?
- 3 September 2024