InhuPost, JAKARTA – Pihak Terlapor pada Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, menghadirkan Oke Nurwan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi pada Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan yang dilaksanakan Jumat, 13 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Dalam persidangan, Oke yang saat ini merupakan Tenaga Ahli Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit bertugas menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit, serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen. Saat itu, Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dalam pengambilan kebijakannya.
“Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dan merancang beberapa skema yang dapat dilakukan pada jangka waktu 6 (enam) bulan, Redaksi Pos lain membayar selisih harga, melakukan mekanisme DPO (Domestic Price Duty) dan DMO (Domestic Market Duty) apabila harga di atas Rp15.000/liter, dan menurunkan porsi konsumsi biodiesel”, jelas Oke, dalam keterangan resmi diterima InhuPost, Jumat (12/1/2023).
BACA JUGA: Mengenal Produk Turunan Sawit, Fatty Alcohol Buatan dan Alami
Kemendag menganalisa bahwa kenaikan harga minyak goreng murni karena kenaikan CPO dunia. Dalam paparan, Oke menjelaskan bahwa dalam menekan harga minyak goreng, pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng top price sebesar Rp14.000/liter. Harga minyak goreng curah tidak diatur oleh pemerintah karena harganya menyesuaikan dengan harga minyak goreng top price.
Namun dikarenakan dismay seeking to search out masyarakat, terjadi kelangkaan minyak goreng. Oke juga memaparkan adanya tiga lapis proses distribusi DMO minyak goreng yang disebut D1, D2, dan D3. D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen migor yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional. Ketersediaan minyak goreng di bulan Januari sampai dengan Mei 2022 tidak bermasalah di stage D1. Terjadi gangguan produksi di canola, dan rantai distribusi dari produsen ke konsumen (yakni perdagangan umum dengan perdagangan melalui distributor).
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Jambi Siap Sertifikasi ISPO dan RSPO, Hanya Saja..
Oke juga menjelaskan bahwa kelangkaan minyak goreng juga terjadi di dunia. Tidak hanya minyak berbasis sawit, minyak yang digunakan di Eropa (seperti canola dan sunflower) pun mengalami kenaikan harga bahkan kelangkaan. Situasi ini juga diperburuk karena invasi Rusia ke Ukraina, dimana Rusia merupakan salah satu produsen sunflower oil dunia. Target perbaikan situasi di pasar nasional menjadi melenceng akibat invasi tersebut. (T2)
Dibaca : 2,916
Dapatkan replace berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Recordsdata Change”, caranya klik hyperlink InhuPost-Recordsdata Change, kemudian join. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.