InhuPost, JAKARTA – Sebelumnya dalam pemberitaan yang diangkat InhuPost berjudul “ITP2I Meminta KAN Cabut Sertifikasi ISPO Asian Agri”, dalam pemberitaan Ketua Pusat Studi lingkungan Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I), Taufik, mendatangi Komite Akreditasi Nasional (KAN ) sekaligus menyampaikan laporan serta meminta KAN mencabut sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) PT Asian Agri, pada Senin (16/1/2023) lalu di Jakarta.
Diungkapkan, Taufik, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam upaya mewujudkan pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan dengan penerbitan sertifikat ISPO. Hanya saja, dengan adanya sertifikasi ISPO ini tidak semerta merta membuat perkebunan kelapa sawit kebal terhadap aturan, apalagi masyarakat yang di daerah sekitar kebun sawit bakal langsung merasakan dampaknya akibat tidak tidak lagi sesuai dengan amanah sertifikasi ISPO.
Mengenai pemberitaan tersebut manajemen Asian Agri memberikan klarifikasi kepada InhuPost, pada Rabu (18/1/2023), dalam surat yang disampaikan menajemen Asian Agri mencatat bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden No 44 tahun 2020 mengenai Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Pasal 16 ayat 1, bahwa Menteri merupakan pihak yang dapat memberikan sanksi Pencabutan Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak memenuhi Prinsip dan Kriteria ISPO.
BACA JUGA: Berikut 5 Provinsi Dengan Produksi CPO Tertinggi di Indonesia
Tercatat Asian Agri telah memiliki sertifikat ISPO No. SGS-ID-ISPO-0033 yang dikeluarkan oleh lembaga PT SGS Indonesia (PT SGS) pada tanggal 22 Maret 2019 dengan masa berlaku hingga 21 Maret 2024 mendaang.
Lantas pada tanggal 5 Desember 2022, terdapat Surat Permohonan Klarifikasi Pengaduan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) No 20/4.c4/PPB/1/2023 perihal dugaan pelanggaran terhadap Prinsip dan Kriteria ISPO, terkait dugaan Pembangunan Perkebunan kelapa sawit didalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) dan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yang berlokasi di Riau.
Selanjutnya pada 9 Januari 2023, melalui tim verifikasi, PT SGS telah mengeluarkan Laporan Verifikasi atas nama PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) yang berlokasi di Riau. Dari hasil verifikasi terhadap laporan pelaksanaan penilaian Prinsip dan Kriteria ISPO Penilikan ke-3 PT IIS oleh PT SGS tertanggal 10-12 Maret 2022, bahwa PT IIS telah memiliki legalitas areal yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Integrasi Biogas di Kebun Sawit Pangkas Ongkos Produksi
“PT SGS menyatakan bahwa untuk memastikan kebenaran legalitas yang dimiliki oleh PT IIS telah dilakukan wawancara terhadap para pemangku kepentingan, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Palalawan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Palalawan dan Kepala Seksi Hubungan Hukum,” demikian catat manajemen Asian Agri dalam suratnya.
Lebih lanjut manajemen Asian Agri memastikan, bahwa kedua perusahaan selalu tunduk pada hukum dan peraturan pemerintah yang berlaku, terutama dalam pemenuhan Prinsip dan Kriteria sertifikasi ISPO. (T2)
Dibaca : 373
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Records Replace”, caranya klik link InhuPost-Records Replace, kemudian be half of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.