
Presiden kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor
- Senin, 30 Desember 2024 16:07 WIB

Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung.
Dalam acara yang sama, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung,” ucap Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden lanjut mengingatkan jajaran aparat pemerintah untuk bersama membenahi diri.
“Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” tutur Prabowo memperingatkan jajarannya.
Presiden saat menyinggung soal vonis ringan itu memang tidak menyebutkan secara gamblang kasusnya. Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Majelis hakim saat membacakan putusannya minggu lalu (23/12) menyatakan Harvey bersalah dan menghukum dia penjara 6 tahun 6 bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengakui Harvey dan terdakwa lainnya bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selepas pembacaan putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey.
Baca juga: Tiga petinggi smelter divonis 5-8 tahun penjara terkait kasus timah
Baca juga: Sosok Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang divonis 6,5 tahun penjara
Baca juga: Eko Aryanto: Sosok hakim dibalik vonis 6,5 tahun Harvey Moeis
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Hakim vonis ringan warga Australia gunakan narkoba
- 14 Maret 2017
Tiga terdakwa teroris bom divonis lebih ringan
- 4 Juli 2013
Jaksa Kecewa Eksekutor Nasrudin Divonis Ringan
- 23 Desember 2009
Tiga petinggi smelter divonis 5-8 tahun penjara terkait kasus timah
- 27 Desember 2024
JPU ajukan banding atas putusan beberapa terdakwa kasus timah
- 27 Desember 2024
Terdakwa kasus timah Robert Indarto akan ajukan banding
- 24 Desember 2024
Rekomendasi lain
Profil Rudy Mas’ud, bakal calon gubernur Kaltim di Pilkada 2024
- 4 September 2024
Profil Victor Mailangkay, calon wakil gubernur Sulawesi Utara 2024
- 5 September 2024
Profil Gus Miftah, salah satu Utusan Khusus Presiden Prabowo
- 23 Oktober 2024
Cara top up DANA melalui Alfamart dan M-Banking
- 19 Agustus 2024
Informasi lengkap tentang pembukaan CPNS Kemendikbud 2024
- 23 Agustus 2024
Pendaftaran Beasiswa LPDP dibuka Januari 2025, simak selengkapnya
- 15 Desember 2024
Menurut LHKPN, segini jumlah kekayaan Agustiar Sabran Cagub Kalteng
- 23 November 2024
Syarat dan biaya untuk memperpanjang SKCK
- 20 Agustus 2024