Buron Kasus Setoran Pajak TBS Sawit Rugikan Negara Rp 1,157 Miliyar Ditangkap – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, PALEMBANG – Belum lama ini Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buron terpidana kasus setoran pajak dari hasil transaksi Tandan Buah Segar (TBS)  kelapa sawit yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,157 miliar di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, buron terpidana berinisial IS (49 tahun) adalah penanggung jawab operasional di perusahaan distributor kepala sawit PT AM.

Penangkapan IS dilakukan tim intelijen saat bersembunyi di sebuah lahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/1) sekitar pukul 16.25 WIB. “Penangkapan IS itu hasil kerja keras tim intelijen yang terus melakukan pengembangan setiap informasi keberadaan yang bersangkutan,” katanya pada Jumat (20/1/2023) seperti dilansir Redaksi Pos.

BACA JUGA: Perusahaan Sawit Berkantor Pusat di Luar Negeri, Hilangkan Potensi Pendapatan Pajak Negara

Lebih lanjut kata Mohd Radyan, IS menjabat sebagai penanggung jawab operasional PT AM dan mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan usaha bisnis perusahaan. PT AM berkedudukan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 2 tertanggal 5 November 2007.

Perusahaan itu beberapa kali mengalami perubahan direksi dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan dengan Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014.

Dalam keputusan RUPS itu menetapkan pria berinisial BH selaku Komisaris sebagai wajib pajak dengan NPWP 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.

BACA JUGA: Harga Minyak Sawit Malaysia Lebih Mahal, Gegara Pajak Ekspor tak Diubah

Dengan demikian termasuk kriteria wajib pajak perdagangan besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT AM.

“Tapi, terungkap faktanya, IS tak membayarkan pajak transaksi TBS dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya. Melainkan dengan kewenangannya IS memerintahkan stafnya menerbitkan faktur pajak PPN 10 persen. Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluar PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan IS,” kata dia.

Oleh sebab itulah, IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut perusahaannya oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Masih Jadi Isu, Petani Di Sulawesi Barat Pun Bentuk Serikat

Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda senilai Rp 2,314 miliar. Ketentuannya apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (T2)

Dibaca : 100

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Data Replace”, caranya klik link InhuPost-Data Replace, kemudian join. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Temui Modi di New York, Elon Musk siap investasi di India – RakyatPos Network

    New York (RakyatPos.ID) – Bos Tesla, Elon Musk pada Selasa menyatakan produsen mobil listrik ini siap menanamkan modal di India segera setelah kondisi kemanusiaan memungkinkan melakukan hal itu.Pernyataan tersebut disampaikan Musk setelah bertemu Perdana Menteri India Narendra Modi di New York, disela-sela kunjungan kenegaraan Modi di Amerika Serikat. Seorang sumber sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa

    Susul Karim Benzema, N'Golo Kante resmi gabung Al-Ittihad – RakyatPos Network

    Jakarta (RakyatPos.ID) – N’Golo Kante resmi mengakhiri tujuh tahun kariernya bersama Chelsea dan bergabung dengan klub Arab Saudi Al-Ittihad berstatus bebas switch.Gelandang asal Prancis itu dikontrak Al-Ittihad selama tiga tahun dan akan bergabung dengan rekan senegaranya, Karim Benzema yang sudah lebih dahulu bergabung awal bulan ini dari Steady Madrid. “Jangan percaya pada berita palsu. Kante

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *