
Polda Riau amankan dua perambah hutan lindung di Kampar
- Kamis, 28 November 2024 19:04 WIB

Pekanbaru (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengamankan dua pria berinisial W dan B atas dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dalam pernyataannya di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan kedua tersangka diduga tanpa izin melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. W bertindak sebagai operator alat berat, sedangkan B diduga otak di balik aksi perambahan ini.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga telah melakukan perambahan hutan seluas kurang lebih 4 hektare dengan menggunakan 1 unit alat berat merk Sanny SY215c berwarna kuning,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Nasriadi mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perambahan hutan ini. Alat bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit alat berat akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Kasus perambahan hutan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia. Selain itu, tindakan perambahan hutan juga dapat memicu berbagai masalah lingkungan seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi kinerja tim Subdit IV Ditreskrimsus itu yang berhasil mengungkap kasus ini. “Saya berharap penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tukasnya.
Baca juga: KPH Mukomuko minta warga laporkan perambah hutan ke Gakkum
Baca juga: KLHK tetapkan status tersangka perambah hutan di Sulawesi Selatan
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Polda Kepri ungkap modus baru judi daring sasar komunitas motor
- 24 November 2024
Polda Kepri lengkapi berkas perkara korupsi Pelabuhan Tanjung Moco
- 20 November 2024
Polisi dalami dugaan korupsi dana hibah KONI Kuansing Rp15 miliar
- 20 November 2024
Polda Riau buru tersangka korupsi pengadaan pipa transmisi di inhil
- 14 November 2024
Polri sita 200 “ballpres” barang bekas ilegal di Tiban-Batam
- 6 November 2024
Polisi sita 35 barang bermerek dari THL Sekwan DPRD Riau
- 10 Oktober 2024