SK Menko PMK Minta Satgas PRRP Awasi Anggaran dan Kendala Pemulihan di Lapangan

INFO TEMPO – Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera tidak hanya menetapkan peta jalan pemulihan kawasan terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dokumen itu juga mengatur mekanisme pengawasan, evaluasi, hingga pelaporan rehabilitasi dan rekonstruksi secara berkala kepada Presiden.

SK yang ditandatangani Menko PMK pada 13 Mei 2026 tersebut menjadi landasan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi permanen hingga 2028. Pemerintah menggunakan Renduk PRRP Sumatera sebagai acuan nasional dalam sinkronisasi program kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta penyusunan kebutuhan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

SK Menko PMK memuat sepuluh butir yang menjadi landasan mandat Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) dalam menjalankan pemulihan. Dua butir pertama dalam SK tersebut memuat penetapan Renduk sebagai acuan nasional rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera.

Butir selanjutnya mewajibkan 32 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak mengacu pada Renduk PRRP Sumatera dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah menilai pemulihan pascabencana berskala besar tidak dapat dilakukan secara sektoral dan terpisah, melainkan membutuhkan satu peta jalan nasional yang terintegrasi.

Renduk PRRP ini berlaku selama tiga tahun, 2026 hingga 2028. Selain itu, Satgas PRR juga ditugaskan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap target dan realisasi program, penggunaan anggaran, kebijakan pelaksanaan, hingga berbagai kendala di lapangan.

Satgas PRRP juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Presiden secara berkala setiap dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tetap terpantau serta berjalan sesuai target pemerintah.

Pengawasan ini telah dijalankan Satgas PRR selama menjalankan fungsinya di Sumatra. Contohnya selama 28 Mei hingga 2 Juni silam, tim memonitor pembangunan jembatan dan tanggul di enam wilayah di Aceh. Mereka berkoordinasi bersama pemda setempat guna mencari solusi yang tepat guna. Baca artikelnya di link ini dan link ini.

Hasil kegiatan maupun evaluasi akan dilaporkan oleh Ketua Tim Pengarah Satgas PRR kepada Presiden Prabowo Subianto secara berkala setiap 2 (dua) bulan sekali, maupun waktu tertentu apabila diperlukan.

Sumber pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Dalam dokumen Renduk, pemerintah memperkirakan total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera mencapai sekitar Rp 205,2 triliun. Pemerintah menargetkan rehabilitasi dan rekonstruksi permanen berjalan bertahap hingga 2028 dengan pengawasan lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan program tetap tepat sasaran dan akuntabel.

Renduk memuat 11.512 kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2028. Program tersebut mencakup pembangunan hunian tetap (huntap), rehabilitasi sekolah dan fasilitas kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan permanen, normalisasi sungai, rehabilitasi kawasan terdampak longsor, hingga pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap UMKM, nelayan, dan pasar rakyat.

Pemerintah juga mengusung pendekatan Build Back Better, Safer, and Sustainable (BBBSS), yakni pembangunan kembali dengan standar yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan. Konsep tersebut diterapkan mulai dari pembangunan hunian, rehabilitasi infrastruktur publik, penataan kawasan rawan bencana, hingga rehabilitasi lingkungan di wilayah hulu sungai.



Jalan Panjang Renduk

Penyusunan Renduk sendiri berlangsung sejak Februari 2026 oleh Satgas PRRP bersama Kemenko PMK dan 32 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penanganan pascabencana Sumatera. Dokumen tersebut kemudian mengalami sejumlah revisi dan harmonisasi sepanjang Maret hingga April sebelum akhirnya difinalisasi dan ditandatangani Menko PMK pada 13 Mei 2026.

Selanjutnya, pada 25 Mei 2026, pemerintah membawa dokumen Renduk dalam pembahasan bersama DPR dan Menteri Keuangan sebagai bagian dari sinkronisasi dukungan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen.

Ketua Satgas PRRP sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Renduk menjadi kunci utama fase pemulihan permanen pascabencana Sumatera setelah masa tanggap darurat dan transisi. “Sekarang kita akan melakukan proses menuju pemulihan permanen, dan ini kuncinya adalah Renduk,” ujarnya. (*)

  • Related Posts

    Polri Buka Rekrutmen untuk Disabilitas Usai UU Baru Disahkan

    Jakarta – Revisi Undang-Undang Polri mengakomodir penyandang disabilitas untuk bisa menjadi anggota Polri. Polri telah membuka rekrutmen untuk mengakomodasi penyandang disabilitas. Hal itu disampaikan oleh Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen…

    Demokrat: AHY Tak Pernah Minta Bantuan ke Sony Sonjaya Terkait SPPG

    Jakarta – Partai Demokrat buka suara mengenai isu kedekatannya dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Demokrat menegaskan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak memiliki keterkaitan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *