Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan tidak membahas soal ‘urus perkara’ saat ditemui pegawai KPK gadungan. Sahroni mengatakan pelaku meminta uang Rp 300 juta dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.
“Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali nggak ada. Pokoknya minta duit aja atas nama pimpinan KPK,” ujar Ahmad Sahroni di Kotara Coffee Signature, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Sahroni membantah menyerahkan uang USD 17.400 kepada pelaku karena panik terkait pengurusan perkara. Dia mengingatkan pejabat dan pihak swasta agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu, termasuk KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi, jangan bernarasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali. Cuma minta duit aja, cuma mintanya maksa gitu. Nah, kalau minta maksa, kalau dibilang pemerasan tapi hukum tidak bilang pemerasan, itu adalah penipuan mengatasnamakan lembaga,” kata Sahroni.
“Nah, tapi kemarin kan jadi liar, kok ya seolah-olah Sahroni panik gara-gara dimintain uang dan beperkara. Barulah narasi Sahroni panik ngasih duit gara-gara untuk mungkin ngurus perkara. Jadi saya lurusin nih di siang hari ini, tidak ada perkara. Kalau dibilang maksa iya, tapi pemerasan nggak ada, apalagi ngancem, nggak ada itu,” imbuhnya.
Sahroni mengatakan pelaku mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK. Dia mengatakan pelaku hanya satu orang, yakni perempuan berinisial TH alias D.
“Satu orang aja, tapi di situ ada sopir Grab, ada yang nganterin uang, sama pembantunya si pelaku. Jadi makanya kenapa disebut empat, karena ada sopir Grab, ada yang nganterin uang, sama pembantu di rumah si pelaku. Jadi makanya empat. Bukan yang empat gadungan, bukan. Hanya satu,” ujarnya.
Sahroni telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya. Polisi juga telah menangkap perempuan inisial TH alias D (48) tersebut.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Polisi menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda dari pelaku. Kombes Budi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
(mib/aud)






