PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp 11,4 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH ke kas negara. Uang belasan triliun yang berasal dari denda administratif hingga penguasaan kembali kawasan hutan itu dipajang dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.
Prabowo sempat berpidato di depan tumpukan uang kas bernilai total Rp 11.420.104.815.858 tersebut. Dalam sambutannya, Prabowo mengapresiasi Satgas PKH yang dia sebut telah menyelamatkan uang dan aset negara. “Terima kasih kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini. Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Menurut keterangan Sekretariat Presiden, uang Rp 11,4 triliun yang dikembalikan ke kas negara berasal dari berbagai sumber. Di antaranya penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 1,96 triliun.
Selain itu, ada juga hasil penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar, serta hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan total uang Rp 11,4 triliun itu secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prosesi itu melambangkan pengembalian uang dan aset negara yang dikumpulkan penegak hukum ke bendahara negara.
Prabowo menyampaikan penyerahan uang ini adalah bagian dari penyelamatan uang dan aset negara yang telah beberapa kali berlangsung selama pemerintahannya. “Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini,” ucap dia.
Prabowo pun menyebutkan peristiwa pengembalian uang negara yang terjadi sebelum ini. Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa pada Oktober 2025 pemerintah telah mengumpulkan uang negara sebesar Rp 13,2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil) dan turunannya.
Selanjutnya pada Desember 2025, kata Prabowo, pemerintah kembali melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 6,6 triliun. Dengan demikian, Prabowo menyampaikan total uang tunai yang dikembalikan ke kas negara hingga April 2026 ini mencapai kurang lebih Rp 31,3 triliun.






