Komisioner Komnas HAM: Saatnya Menko Kumham Inisiatif Bentuk TGPF Kasus Adrie Yunus

Jakarta

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus. Ruang publik juga mendesak TGPF dibentuk agar kasus ini diungkap secara menyeluruh.

Terkait menguatnya tuntutan pembentukan TGPF tersebut, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, melihat ada tiga faktor pendorong. Menurutnya, publik harus diberi akses luas untuk mengetahui proses penanganan kasus penyiraman air keras ini.

“Pertama penyelidikan dan penyidikan oleh TNI semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik. Sebab ruang untuk publik akan terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan. Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup,” kata Amiruddin kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, Amiruddin menegaskan adanya faktor trauma masa lalu. Dia mengatakan, di masa lalu, banyak peristiwa pelanggaran hukum dan HAM yang diperiksa oleh TNI hampir-hampir tidak ada kejelasan ujungnya, bahkan kasusnya bisa menguap begitu saja.

Penyelidikan dan penyidikan oleh TNI akan bermasalah jika dilihat dari KUHAP yang baru. Karena KUHAPMiliter yang diatur UU No. 31/1997 tentu normanya sudah tertinggal jauh dari KUHAP yang sekarang berlaku, terutama terhadap perlakukan kepada saksi dan korban.

“Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko Kumham Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini,” kata dia.

Menurut Amiruddin, TGPF juga bisa menjaga agar proses hukum tidak berhenti hanya pada 4 nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya.

“TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut,” tambah Amiruddin.

Sebelumnya, KontraS mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik dengan membentuk TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Kami juga meminta supaya forum ini juga bisa mendorong presiden untuk bisa mengeluarkan keputusan politik, yaitu membentuk tim gabungan pencari fakta,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan dorongan pembentukan TGPF dilatarbelakangi adanya hambatan dalam penanganan kasus ini, baik dari sisi legal formal maupun faktor politis. Menurut Dimas, kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara individu.

Dia mengatakan kasus teror air keras ini juga berpotensi menimbulkan efek yang lebih luas terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya dalam advokasi hak asasi manusia.

“Dalam kasus ini faktor korbannya tidak cuma Andrie Yunus. Kami mendalilkan bahwa serangan ancaman kepada Andrie Yunus, serangan kepada Andrie Yunus itu juga bisa menjadi efek domino ke depannya,” ujarnya.

KontraS menilai TGPF yang independen diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan motif di baliknya. Selain itu, KontraS mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

“Dan terakhir kami mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan umum,” ujarnya.

(dcom/dcom)

  • Related Posts

    Kaltim Methanol Industri Gunakan CO2 Pupuk Kaltim untuk Produksi Metanol Rendah Emisi

    INFO TEMPO – PT Kaltim Methanol Industri atau PT KMI mendukung target pengurangan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, sejalan dengan komitmen global terhadap Perjanjian Paris. Salah satu upaya…

    Musim Kemarau 2026 Berlangsung Berapa Lama? Simak Prediksi BMKG

    Jakarta – Musim kemarau mulai dirasakan di sejumlah wilayah Indonesia sejak April 2026. Sebagian daerah sudah memasuki awal kemarau, sementara wilayah lain masih berada pada masa pancaroba atau peralihan musim…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *