Harapan Anwar Usman untuk Hakim MK Liliek Prisbawono yang Gantikan Dirinya

JakartaLiliek Prisbawono Adi resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman usai mengucapkan sumpah janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Anwar Usman mengampaikan harapan untuk penerusnya yang menjabat hakim konstitusi.

“Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara,” kata Anwar Usman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Anwar Usman mengatakan tak ada isu yang menjadi perhatian khusus untuk Liliek Prisbawono. Menurut Anwar, Liliek dapat bekerja sebagai hakim konstitusi sesuai dengan kewenangan lembaganya.

“Nggak ada, ya menyelesaikan perkara-perkara yang terkait amanat konstitusi saja Pasal 24 C itu kan jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang kemudian itu berkaitan UU. Kemudian selanjutnya mengadili atau memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antarlembaga negara. Kemudian yang ketiga pembubaran partai politik, yang keempat penyelesaian perkara hasil pemilihan umum. Itu yang utama,” ujarnya.

Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi, diketahui menjadi Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek Prisbawono membacakan sumpah jabatan menjadi hakim MK di hadapan Prabowo.

Pengambilan sumpah jabatan hakim konstitusi tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Pengambilan sumpah jabatan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Liliek Prisbawono dilantik mengenakan toga berwarna merah Hakim MK dan peci warna hitam. Liliek menjabat Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) tepat setelah mengucapkan sumpahnya.

Prosesi pembacaan sumpah jabatan Hakim MK dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Liliek membacakan sumpah di hadapan Prabowo.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian bunyi sumpah yang dibacakan Liliek.

(rfs/fas)

  • Related Posts

    HNW Apresiasi Presiden Tak Bebankan Kenaikan Biaya Haji ke Calon Jemaah

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan biaya haji akibat meningkatnya harga avtur tidak…

    'Bagaimana saya bisa melakukan ini?': Keluarga-keluarga di Gaza tidak dapat menguburkan orang-orang yang meninggal selama berbulan-bulan dalam gencatan senjata

    Sekitar 10.000 warga Palestina masih hilang, diyakini kematian di bawah reruntuhan bangunan yang runtuh selama perang genosida Israel. Enam bulan setelah apa yang disebut “gencatan senjata” di Jalur Gaza, ribuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *