Plt Kades di Morowali Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp 9,6 M

Morowali Utara

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Tamainusi berinisial Y di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang tahun 2021-2024 senilai Rp 9,6 miliar. Sebelum Y, mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini secara resmi menetapkan saudari Y sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021-2024,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan dilansir dari detiksulsel, Selasa (7/4/2026).

“Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara utama dengan tersangka sebelumnya yakni mantan Kades Tamainusi berinisial AU,” lanjut Sopyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari perusahaan tambang, PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti. Dana CSR seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Penyidik menemukan, mantan kades diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut. Ia disebut membentuk tim pengelola CSR secara sepihak yang dinilai cacat hukum, serta membuka rekening baru di luar rekening kas desa,” jelas Sopyan.

Dalam praktiknya, tersangka AU diduga mengendalikan penuh pengelolaan dana, termasuk memerintahkan bendahara menandatangani slip penarikan kosong. Tak hanya itu, AU juga diduga menerima uang tunai di luar mekanisme perbankan, salah satunya sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.

Sementara tersangka Y diduga turut berperan aktif dalam memfasilitasi praktik tersebut. Ia disebut bersedia menjadi bendahara tim CSR ilegal, membuka rekening terpisah di bank, serta menandatangani slip penarikan kosong atas perintah AU.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)

  • Related Posts

    Sanksi untuk ASN DKI Usai Ketahuan Pakai Mobil Dinas ke Puncak

    Jakarta – Perkara pelat merah mobil dinas diganti pelat sipil warna putih saat wisata di Puncak, Bogor, berbuntut panjang. Kini, sanksi menanti bagi ASN DKI Jakarta yang membawa kendaraan dinas…

    Dugaan Lalai Diusut Polisi Usai Bak Penampungan Air Berujung Maut

    Jakarta – Empat orang pekerja tewas dalam glonteng atau tanki penampungan air proyek bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengusut dugaan kelalaian terkait kecelakaan kerja tersebut. “Iya didalami kelalaian,”…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *