Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Seorang pria berinisial RP (22) dibekuk dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, Selasa (7/4/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko obat yang juga berfungsi sebagai konter telepon seluler (ponsel) di Jalan Mazda Raya, RT 011 RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakut pada Sabtu (4/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar,” ujar AKBP Ari.
Dari lokasi, petugas menyita total 1.885 butir obat keras golongan daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol dan Eximer yang dikemas dalam bentuk strip maupun plastik klip.
Ia menegaskan, obat-obatan daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusi obat-obatan tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila menemukan praktik peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
(jbr/isa)






