Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Lobi-lobi di Pengadaan Kemensos

Jakarta

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial harus berjalan secara clean dan clear, serta bebas dari praktik korupsi.

Ia menekankan seluruh proses pengadaan harus mengikuti mekanisme yang berlaku, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Tidak ada satupun yang boleh melanggar ketentuan perundang-perundangan. Jadi tidak perlu lobi khusus, tidak perlu mendekati siapapun untuk menjadi pemenang dalam pengadaan barang dan jasa. Silakan berkompetisi dengan baik,” tegas Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Sekretaris Jenderal Robben Rico, serta jajaran pejabat Kemensos.

Ia menyatakan Kemensos berkomitmen menindaklanjuti arahan presiden agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai mekanisme yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara prudent, hati-hati, tetapi juga tepat waktu, lewat tahap-tahap sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan,” katanya.

Hal ini disampaikan menyusul adanya kasus penipuan dalam dua bulan terakhir, di mana sejumlah pihak dirugikan oleh oknum yang mengaku sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

Ia menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada keterlibatan pihak internal.

“Saya meminta kepada seluruh pengusaha, mitra yang ikut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial, jangan mudah percaya, selalu ikuti informasi yang official,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengawal proses pengadaan secara serius dan tegas, serta menjadi kompas moral bagi Pokja yang menjalankan tugas sebagai ujung tombak pengadaan.

Ia menegaskan Kemensos berkomitmen untuk tidak mengintervensi atau mencampuri proses pemilihan mitra pengadaan barang dan jasa.

Ia menyatakan Kemensos akan menjadi pihak pertama yang melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut.

“Kita ingin Kemensos hemat, layanan hebat, dan bebas korupsi,” tutupnya.

(prf/ega)

  • Related Posts

    Arahan Kapolda Metro, Gerakan Jaga Jakarta Bersih Dimulai di Polres Jakpus

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar apel pencanangan Jaga Jakarta Bersih dan Asri. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri terkait gerakan pilah…

    Pengumuman UTBK SNBT 2026 Besok, Perhatikan Cara Ceknya

    PENGUMUMAN hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 akan diumumkan besok, Senin, 25 Mei 2026. Para peserta bisa mengecek hasil ujian dan apakah mereka lolos…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *