KOALISI Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan atas gugatan perihal pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal kasus pemerkosaan massal Mei 1998. Daniel Winarta, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan putusan tersebut akan dibacakan pada 21 April 2026.
Daniel berharap hakim PTUN mengabulkan sejumlah tuntutan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon karena menyangkal adanya bukti-bukti tentang tragedi pemerkosaan massal. “Dua tuntutan itu di antarannya, pernyataan dan sikap Fadli Zon diputuskan sebagai perbuatan melawan hukum. Fadli harus menarik pernyataan kembali,” kata Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menjelaskan, gugatan telah diajukan sejak September 2025. Sepanjang persidangan, koalisi menghadirkan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, 5 ahli, dan 2 saksi. Seluruhnya, kata dia, menguatkan adanya pemerkosaan massal pada 1998. “Pemerkosaan massal merupakan fakta sejarah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, negara juga pernah menyelidiki peristiwa tersebut melalui pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Laporan TGPF bahkan menjadi dasar pernyataan bersama lima pejabat negara, yakni Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Kejaksaan Agung. “Dokumen TGPF menjadi dasar dokumen penyelidikan. Ini dokumen resmi tahap penyelidikan dalam tahap proses hukum,” kata dia.
Menurut Daniel, sebagai Menteri Kebudayaan, Fadli tidak berwenang untuk meragukan data tersebut. Koalisi menilai pernyataan Fadli merupakan bentuk pembohongan publik sekaligus menghambat proses pengadilan HAM, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Koalisi juga menilai gugatan ini relevan karena Fadli adalah pejabat publik. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang untuk menggugat tindakan maupun pernyataan pejabat negara. Pejabat publik, kata dia, wajib tunduk pada prinsip hukum dan HAM serta tidak bertindak sewenang-wenang.
Selama enam bulan persidangan, Koalisi menilai pernyataan Fadli bertentangan dengan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadilan HAM, hingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ia juga diduga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, kecermatan, dan ketidakberpihakan. “Secara substansi dan kewenangan bertentangan dengan berbagai UU dan asas. Kami menunggu keberanian hakim untuk memberikan putusan,” kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi menggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada Kamis, 11 September 2025. Gugatan itu diajukan atas pernyataan Fadli yang menyangkal adanya bukti pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998.
Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah tokoh dan organisasi, antara lain mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Ita F. Nadia (Ketua TGPF Mei 1998), Kusmiyati (pendamping korban), Sandyawan Sumardi (orang tua korban kebakaran Mei 1998), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Kalyanamitra.
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin diluruskan.
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube IDN Time pada Rabu, 11 Juni 2025.






