Menteri HAM: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Kasus Andrie

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dalam proses hukum kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, baik melalui peradilan umum maupun militer.

Menurut Pigai, prinsip pemisahan kekuasaan atau trias politika menuntut eksekutif menghormati kekuasaan legislatif dan yudikatif. Dalam konteks ini, pemerintah hanya dapat menegaskan jika proses peradilan militer dijalankan secara adil. “Negara sejati tidak boleh mengintervensi peradilan. Kami menjaga kehormatan wibawa institusi,” ujar Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, Selasa, 7 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Saat ini, kasus Andrie ditangani Pusat Polisi Militer. Penuntutan kasus tersebut akan digelar di peradilan militer. Pigai mengatakan, tekanan publik atau media yang mendorong kasus ini diadili melalui peradilan umum tidak selalu bermanfaat. “Negara tidak bisa digiring untuk menentukan jalur peradilan tertentu atau menghukum seseorang sesuai tekanan publik,” katanya.

Andrie Yunus sebelumnya menolak proses hukum melalui peradilan militer. Menurut Wakil Koordinator Kontras ini, siapapun pelakunya, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum. Dia menduga, peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban dan kerap menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran hukum dan HAM.

Kasus ini bermula pada 12 Maret lalu, ketika Andrie disiram cairan kimia korosif di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis mencatat luka bakar yang dialami Andrie mencapai lebih dari 20 persen.

Pekan lalu, kepolisian melimpahkan proses hukum kasus Andrie kepada Pusat Polisi Militer. Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

  • Related Posts

    Rapat RUU Narkotika, Bareskrim Usul Batas Baru Penyalahguna-Pengedar-Bandar

    Jakarta – Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengusulkan ambang batas baru terkait kasus narkotika. Hal ini ditujukan supaya ada pembeda yang jelas antara bandar,…

    ⁠Usulan BNN Agar Vape Dilarang Sebab Jadi Wadah 'Obat Bius'

    Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. Alasannya, karena vape kerap menjadi wadah ‘obat bius’. Usulan itu disampaikan oleh Kepala BNN…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *