Jakarta –
Kapoksi PKB Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menilai perampasan aset tanpa melalui keputusan pengadilan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menyinggung hal itu pernah terjadi pada salah satu koruptor di tahun 2019.
“Perampasan aset diusulkan dan dirancang untuk merampas aset hasil tindak pidana khusus kejahatan korupsi tanpa menunggu pidana tetap yang dijatuhkan ke pelakunya. Jelas ini, Pak, ini melanggar hak asasi manusia, tanpa keputusan pengadilan,” kata Hasbiallah saat rapat di Komisi III DPR, DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbiallah lalu membahas salah satu kasus di 2019. Ia menyebut saat itu pelaku korupsi tersebut disita seluruh asetnya, padahal tidak semuanya dari tindakan korupsi.
“Ada, Pak, satu kasus yang tidak perlu saya sebutkan, kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, Pak. Sekian banyak asetnya diambil, terjadi tahun 2019, saya tidak sebutkan kasusnya apa, itu diambil aset koruptor semua, saya satu kementerian, diambil, padahal berapa banyak aset yang diambil itu aset yang benar, bukan aset korupsi,” ucap dia.
Ia menyebut saat itu KPK mengembalikan aset yang bukan dari hasil korupsi tersebut. Menurutnya, aset tersebut pun akhirnya mendapatkan label buruk karena pernah disita oleh KPK.
“Setelah itu dikembalikan, tapi setelah dikembalikan namanya kan sudah jelek, Pak. Andai kata itu barang, ini kasus fakta, barang itu mau dijual, orang gak berani, karena sudah dipasang plank ‘ini disegel karena hasil korupsi’, disegel salah satu aparat penegak hukum lah,” ujar dia.
Karena itu lah, Hasbiallah mengingatkan harus hati-hati dalam menyusun RUU Perampaasn Aset. “Ini gimana solusinya menurut pandangan Bapak? Karena kita harus hati-hati dalam susun, tetapkan UU ini, alih alih UU Perampasan Aset ini untuk perkuat landasan hukum, jangan sampai perampasan aset ini kesewenang-wenangan yang terjadi di alat penegak hukum,” imbuh dia.
(maa/gbr)






