Komisi VIII DPR Soroti Unissula Damaikan Kasus Kekerasan Seksual

Jakarta

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang diselesaikan melalui mediasi berujung korban dan pelaku damai. Singgih menegaskan langkah hukum yang sempat diambil korban seharusnya dilindungi pihak kampus.

Singgih menekankan penyelesaian kasus kekerasan seksual harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, pendekatan kekeluargaan berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban.

“Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan, apalagi jika berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Golkar ini mengingatkan bahwa dalam UU TPKS, terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Bahkan, pihak yang menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi pidana.

Menurut Singgih, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak.

“Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat di mana penyelesaian kasus sensitif dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan korban,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi, dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Singgih, juga meminta aparat penegak hukum agar tetap memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

“Kita harus memastikan bahwa korban tidak merasa sendirian. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang,” tambahnya.

Singgih juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan civitas akademika, untuk bersama-sama membangun budaya yang menghormati martabat manusia serta menolak segala bentuk kekerasan seksual.

“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang komitmen kita bersama dalam menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap generasi muda,” pungkasnya.

Kasus Kekerasan Seksual di Unissula

Diketahui, seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan seniornya di organisasi yang kini telah lulus dari kampus yang sama.

Aduan tersebut dilakukan oleh korban dan sejumlah pendamping ke Polda Jateng. Namun pihak kampus mendorong kasus itu diselesaikan secara damai hingga menjadi sorotan.

Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyebut, peristiwa terjadi 16 Maret 2026 lalu.

“Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula,” kata Aldi saat dihubungi detikJateng, Rabu (25/3/2026).

HMI Korkom Sultan Agung pun telah mengawal korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Laporan tersebut kini telah direspons oleh pihak kepolisian.

Pada akhir Maret, pihak kampus Unissula menyatakan tengah menempuh jalur mediasi internal terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kader HMI tersebut. Sementara polisi telah menjadwalkan klarifikasi awal terhadap pihak pelapor.

Hal itu disampaikam Wakil Rektor III Unissula, Achmad Arifulloh. Ia mengatakan kampus berfokus pada penyelesaian kasus dugaan kekerasan yang dilakukan alumni Unissula terhadap juniornya, secara internal.

Beberapa hari kemudian upaya damai menunjukkan hasil dan korban mencabut aduannya. Achmad Arifulloh menegaskan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di luar kampus Unissula. Namun, pihak kampus telah melakukan mediasi Selasa (31/3).

Ia menyebut, korban meminta untuk dilakukan mediasi dengan terduga pelaku, sehingga kampus memfasilitasi hal itu. Hasilnya, kedua belah pihak disebut sepakat berdamai.

“Hasil dari mediasi tersebut adalah adanya kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ucapnya.

Korban yang telah melakukan pelaporan pada 17 Maret lalu pun disebut telah mencabut laporannya di Polda Jateng.

(fca/gbr)

  • Related Posts

    Ratusan Rumah Terendam Banjir di Bengkulu

    HUJAN deras sejak Ahad, 5 April 2026 hingga pagi ini mengakibatkan banjir dan longsor yang merendam ratusan rumah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebong terpantau hingga pagi…

    Kakak Adik Jukir di Lampung Ditangkap gegara Aniaya Marbot hingga Kepala Bocor

    Jakarta – Dua kakak beradik yang bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga mengalami kepala bocor. Adapun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *