Ilham Pembakar Gedung DPRD Makassar Divonis 8 Bulan Penjara

Makassar

Muh Ilham (22), terdakwa kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang vonis. Ia dihukum 8 bulan penjara.

Dilansir detiksulsel, Senin (6/4/2026), putusan tersebut dibacakan hakim di Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Muh. Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar hakim Agus Aryanto membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lalu menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Ilham. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Ilham dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Prawidi Wisanggeni menyatakan menerima putusan majelis hakim. Terkait masa tahanan, Prawidi mengatakan kliennya tersebut telah menjalani masa tahanan 7 bulan di penjara.

“Kurang lebih sudah 7 bulan, Insyaallah (sebentar lagi akan bebas),” ujar Prawidi.

Simak selengkapnya di sini

(isa/jbr)

  • Related Posts

    Setelah berkendara di San Diego, Muslim Amerika bertujuan untuk mengubah kesedihan menjadi tindakan

    Baltimore, Amerika Serikat – Muslim Amerika ketakutan setelah dua pria bersenjata pekan lalu melepaskan tembakan ke Islamic Center San Diego, membunuh tiga orang. Namun pada konferensi tahunan Lingkaran Islam Amerika…

    Polisi Amankan 4 Pemuda Bawa Sabu dan Tramadol Saat Patroli di Jakbar

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat orang pemuda yang kedapatan membawa sabu dan tramadol. Keempatnya diamankan saat polisi menggelar patroli mengantisipasi kejahatan jalanan. Patroli dimulai Senin (25/5/2026) sekitar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *