Bareskrim Bongkar Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Undercover Buy Via LC

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di N Co-Living Kerobokan, Badung, Bali. Bisnis ilegal yang meibatkan manajemen tempat hiburan malam itu terbongkar melalui operasi undercover yang dilakukan oleh tim Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan bermula dari adanya informasi terkait adanya peredaran narkotika di N Co-Living, Kerobokan, Badung, Bali. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak sepuluh butir melalui seorang ladies companion (LC) di N CO-Living, kemudian LC tersebut memanggil Kapten N CO-Living untuk dilakukan assessment lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam room,” jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari temuan tersebut, tim melakukan serangkaian penindakan dan menangkap ‘apoteker’ atau pengedar narkoba atas nama Ngakan Gede Rupawan. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 10 butir ekstasi warna pink logo ‘Heineken’ dan uang tunai Rp 10 juta hasil penjualan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

“Barang bukti tersebut kami tes dengan drug test dan hasilnya positif ekstasi,” ucapnya.

Ekstasi di Ruang Karaoke

Dari hasil penindakan tersebut, tim lanjut melakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di ruangan karaoke Room 301.

“Tim gabungan segera menuju ke Room 301 untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink dengan logo TMT, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi warna pink dengan logo HEINEKEN dan warna hijau dengan logo HEINEKEN, empat plastik klip ketamine dan empat plastik klip kosong,” jelasnya.

Penangkapan terhadap tersangka Ngakan ini berkembang hingga akhirnya tim gabungan menangkap tersangka Steve Wibisono yang merupakan manajer di N Co-Living.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka terkait peredaran narkotika di N Co-Living dan tempat karaoke Delona, Bali. Para tersangka merupakan manajer, kasir, pengedar hingga waitres.

(mea/dhn)

  • Related Posts

    Sederet Langkah Penghematan di Kementerian Agama

    MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen dalam sehari. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas itu merupakan bagian dari langkah penghematan energi.  Di samping membatasi…

    Petugas PPSU Dijatuhi SP1 Usai Unggah Foto Penertiban Parkir Liar Hasil AI

    Jakarta – Lurah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Siti Nurhasanah, memastikan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengunggah foto palsu dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). Hal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *