PULUHAN jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten menjalankan ibadah Paskah di aula bekas kantor kecamatan setempat. Sebab, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyegel rumah doa jemaat dengan alasan belum memiliki izin bangunan.
Pilihan editor: Buat Apa PDIP Berpolitik Dua Kaki di Depan Prabowo
Pemkab Tangerang berpijak pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Peraturan daerah itu mengatur berbagai upaya untuk menjaga ketenteraman, termasuk tertib bangunan.
Perayaan Paskah bertema kebangkitan Kristus membawa harapan baru, damai, dan sukacita abadi itu berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Bupati Tangerang Maesyal Rasyid datang menemui jemaat saat ibadah Paskah, Ahad, 5 April 2026. Bupati Maesyal menyatakan Pemkab Tangerang tak melarang warganya beribadah.
Juru bicara jemaat POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan, mengatakan pemkab menyediakan aula bekas kantor kecamatan untuk ibadah jemaat. “Tempat ibadah sementara untuk perayaan Paskah, Natal, dan ibadah rutin,” kata Pendeta Michael dihubungi Tempo, Ahad, 5 April 2026.
Sebelumnya, suasana khidmat prosesi Jumat Agung tujuh puluh jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika berubah mencekam pada Jumat, 3 April 2026. Sejak pagi, jemaat yang sebagian merupakan anak-anak dan perempuan melantunkan doa dan puji-pujian pada rangkaian tiga hari suci Paskah di rumah doa mereka.
Jumat merupakan hari kedua dari Tiga Hari Suci atau Tri Hari Suci perayaan Paskah yakni terdiri dari Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci/Minggu Paskah. Paskah merupakan ibadah memperingati kebangkitan Yesus Kristus.
Setidaknya 200 orang tiba-tiba memaksa masuk ke rumah doa yang halamannya ditumbuhi pohon pisang itu. Mereka melontarkan ancaman merobohkan papan rumah doa. Pemerintah Kabupaten Tangerang menempel kertas penanda penyegelan.
Massa mendesak agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan. “Mereka datang tak lama selepas kami beribadah. Jemaat trauma,” kata juru Pendeta Michael.
Dia mengatakan mereka berusaha menghentikan kegiatan jemaat dan mengancam akan merobohkan papan rumah doa. Penyegelan rumah doa itu bukan kali pertama.
Jemaat mengalami persekusi dan intimidasi selama tiga tahun berturut-turut, saban menjelang Paskah. Dampaknya, jemaat mengalami trauma. Selain itu, mereka terpaksa berpindah-pindah tempat agar bisa beribadah, termasuk menyewa rumah toko untuk ibadah Paskah.
Tahun lalu rangkaian perayaan Paskah terhenti karena penyegelan. Penolakan itu terus terjadi karena sekelompok orang menuduh bangunan itu akan digunakan sebagai gereja. Padahal, bangunan itu, kata Michael digunakan sebagai rumah doa. Rumah doa, menurut dia, berbeda dengan gereja. Dia mencontohkan fungsi rumah doa seperti musala dan kapel.
Menurut Michael, sejak persekusi dan penyegelan, pengurus terus berjuang supaya bisa beribadah di rumah doa yang dinaungi Yayasan POUK Tesalonika. Mereka telah mengupayakan izin bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai syarat pendirian rumah doa. Tapi, hingga saat ini izin tak kunjung terbit.
Pemerintah kabupaten setempat kemudian menyediakan aula kecamatan sebagai tempat peribadatan sementara. Aula itu berhadapan dengan Masjid Raya. Pengurus POUK Tesalonika telah mengirimkan surat pemberitahuan rangkaian ibadah Paskah di rumah doa milik Yayasan POUK kepada Camat Teluknaga, Kurnia sejak 31 Maret 2026.
Pertimbangan mereka menggelar ibadah di rumah doa karena terjadi benturan jadwal ibadah jemaat dengan ibadah salat Jumat umat Islam di masjid. “Demi menjaga kekhusyukan ibadah masing-masing umat,” ujar dia.
Selain itu, jemaat yang sebagian merupakan difabel, anak-anak, dan orang lanjut usia lebih nyaman beribadah di rumah doa. Mereka memiliki toilet untuk difabel, bangku, podium, dan berbagai fasilitas pendukung ibadah. Surat itu juga menekankan pentingnya jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah yang diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2.
Camat Teluknaga, Kurnia membantah Pemerintah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang melarang rangkaian ibadah Paskah. Pemerintah kecamatan, kata dia menyediakan tempat ibadah sementara karena Yayasan POUK Tesalonika sedang menjalani proses mengurus perizinan gedung.
Pemerintah setempat menawarkan opsi dua tempat ibadah sementara, yakni Saung Ibu untuk ibadah Jumat Agung dan aula lama kantor kecamatan untuk ibadah Paskah. “Harapannya pekan Paskah berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi surat yang ditandatangani Kurnia tertanggal 1 April 2026.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI mengecam penyegelan rumah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika. Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Etika Saragih menyatakan peristiwa itu melukai umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah, khususnya Jumat Agung.
Penyegelan itu mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28E dan Pasal 29. “Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” ujar Etika.
PGI meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu dan menjadi pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Selain itu, mereka mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak. PGI mengajak seluruh elemen masyarakat menahan diri, mengedepankan semangat toleransi, dan merawat kebhinekaan sebagai kekuatan Bangsa Indonesia.
Masyarakat sipil menilai kekerasan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan kerap terjadi karena Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah. Aturan itu menjadi pemicu diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sesuai aturan itu, pendirian tempat ibadah membutuhkan paling sedikit 90 nama pengguna tempat ibadah yang izin pejabat setempat.
Selain itu, pendirian tempat ibadah harus didukung sedikitnya 60 warga setempat dan disetujui oleh lurah atau kepala desa, mendapat rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, serta rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.
Manajer Advokasi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman atau Sejuk Tantowi Anwari mengatakan penyegelan rumah doa POUK Tesalonika merupakan praktek diskriminasi karena menyerang kebebasan beragama dan beribadah.
Praktek diskriminasi itu langgeng dengan sokongan provokasi kebencian oleh sekelompok orang yang datang menggeruduk jemaat saat mereka menggelar ibadah Jumat Agung. Selain Peraturan Bersama Menteri, perda menjadi dasar pemerintah menyusun kebijakan diskriminatif.
“Menjadi alat legitimasi kelompok intoleran mempersekusi dan melakukan kekerasan,” kata Tantowi.
Pilihan editor: Mengapa Masih Ada Persekusi bagi Pemeluk Agama Berbeda





