Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bogor Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar/Bulan

Jakarta

Polres Bogor menangkap pasangan suami istri (pasutri) S dan H dalam pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Cileungsi dan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, aksi para pelaku merugikan negara hingga Rp 13,2 miliar per bulan.

“Kemarin khusus yang di Cileungsi, informasi yang kita dapatkan dalam 1 hari bisa menggunakan 31.500 (tabung) gas ya. Hasilnya 31.500 gas, kemudian diperkirakan kerugian negaranya bisa mencapai Rp 13,2 miliar per bulan,” kata Wikha saat jumpa pers, Jumat (3/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wikha menyebutkan, kerugian negara terjadi karena pelaku menyuntik gas bersubsidi pada tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram yang dijual dengan harga non subsidi.

“Ini karena yang digunakan adalah tabung gas 3 kg bersubsidi yang harusnya sampai ke tangan masyarakat kecil. Namun demikian oleh para pelaku diubah, disuntikan ke tabung gas yang berukuran 12 kg atau yang 5,5 kg dan dijual sebagai gas nonsubsidi,” kata Wikha.

Dari delapan titik lokasi pengoplosan yang digerebek, polisi mengamankan barangbukti 793 tabung gas ukuran 3 hingga 12 kg.

“Melaksanakan press release terkait tindak pidana pengungkapan praktek ilegal pengoplosan gas 3 kilogram, LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram yang non subsidi. Terdapat 2 tempat, 2 TKP, yang pertama yaitu di wilayah hukum Polsek Sukaraja dan kedua di wilayah hukum Polsek Cileungsi,” kata Wikha.

“Dari kedua polsek tersebut total barang bukti yang diamankan yaitu 793 tabung yang terdiri dari 435 tabung gas 3 kg, 331 tabung gas 12 kg, 27 tabung gas 5,5 kg kemudian terdapat 76 alat suntik 4 timbangan serta 1 unit mobil pickup yang sudah kita amankan pula,” imbuhnya.

Wikha menyebutkan, penggerebekan pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukaraja pada Selasa (31/3) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan 90 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, 45 tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram.

Selain itu, diamankan juga 4 buah alat suntik gas berupa pipa besi, 1 buah timbangan dan 1 unit pickup. Saat digerebek, pelaku pengoplosan berinisial H melarikan diri dan kini sudah ditetapkan menjadi DPO.

Lokasi kedua praktik ilegal pengoplosan gas elpiji yang digerebek, berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis (2/4) siang. Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi menggerebek 7 titik pengoplosan gas bersubsidi dan mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan H.

Lihat juga Video: Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG di Badung Bali, 1 Orang Ditangkap

(sol/whn)

  • Related Posts

    Kakorlantas Audiensi dengan Pakar Transportasi, Evaluasi Operasi Ketupat 2026

    Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menerima audiensi para pakar transportasi. Agenda ini digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran. Irjen…

    Kakorlantas Dorong Digitalisasi Penegakan Hukum Tertibkan Over Dimensi dan Overload

    Jakarta – Korlantas Polri terus memperkuat transformasi teknologi dalam menjaga ketertiban di jalan raya. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya digitalisasi penegakan hukum untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *