Ketua DPR Minta Swasta Jamin Hak Karyawan soal Kebijakan WFH

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta perusahaan swasta untuk menjamin hak karyawan saat menerapkan kebijakan work form home (WFH) selama satu hari tiap pekan yang diimbau oleh pemerintah. Imbauan penerapan WFH bagi sektor swasta terbit melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Dalam surat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatur bahwa perusahaan harus membayarkan upah/gaji dan hak lain karyawan sesuai ketentuan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Puan juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan itu. “Perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali,” kata politikus PDI Perjuangan itu dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 3 April 2026.

Menurut Puan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produktivitas sama seperti ketika diberlakukan saat pandemi Covid-19 beberapa tahun silam. Kendati begitu, Puan menilai penerapan WFH harus dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan mengingat tidak semua sektor swasta dapat beroperasi dengan cara kerja seperti itu.

Pemerintah mengecualikan penerapan WFH bagi swasta untuk sektor kesehatan misalnya rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor industri dan produksi, sektor jasa serta lainnya. Puan meyakini, imbauan ini bisa menjadi upaya efisiensi energi yang baik asalkan implementasinya tepat.

Sehingga ia mendukung kebijakan itu ditempatkan sebagai imbauan yang selektif dan terukur bagi pihak swasta. “Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” ujar mantan Menteri PMK tersebut. 

Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah setiap Jumat bagi aparatur sipil negara mulai berlaku pada 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa selain berhemat energi akibat lonjakan harga minyak dunia, kebijakan ini juga mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital. 

Jumat dipilih karena kegiatan pada hari itu dinilai tidak sepadat dengan hari kerja lain. Menurut Airlangga, kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan dilaksanakan. 

  • Related Posts

    Apa yang kita ketahui tentang jet tempur AS yang ditembak jatuh di Iran

    Apa yang kita ketahui tentang jet tempur AS yang ditembak jatuh di Iran Umpan Berita Gedung Putih telah mengonfirmasi bahwa Donald Trump telah diberi pengarahan tentang penembakan jatuh jet tempur…

    4 Pekerja Proyek di Jaksel Tewas Usai Hirup Gas Tangki Penampungan Air

    Jakarta – Empat orang pekerja proyek di Jagakarsa, Jakarta Selatan, YN (31), M (61), TS (62) dan MF (18), tewas saat bekerja. Keempatnya tewas usai terjatuh ke dalam gelonteng atau…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *