Usman Hamid Soroti Pernyataan Sahroni Soal Tak Perlu TGPF di Kasus Andrie

DIREKTUR Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyebut tak perlu ada tim gabungan pencari fakta (TGPF) di kasus Andrie Yunus.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Alih-alih sadar akan fungsi DPR untuk melakukan pengawasan, pernyataan tersebut, menurut Usman, justru berpotensi membuat pengusutan kasus Andrie mandek. Usman mengatakan pernyataan Sahroni juga berpotensi membuat kasus tak transparan hingga melanggengkan impunitas kekerasan militer terhadap sipil.

“Saya tidak habis pikir pimpinan komisi di DPR melontarkan pernyataan seperti ini ketimbang mendukung pembentukan TGPF independen,” kata Usman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 2 April 2026.

Usman mengatakan tanpa pembentukan TGPF independen, proses hukum berjalan eksklusif karena hanya bisa diakses oleh militer.

“Mungkin sikap anggota DPR yang problematik seperti ini pula yang selama ini telah ikut memperkuat infrastruktur impunitas,” ujar Usman.

Dia menegaskan, sebagai wakil rakyat semestinya DPR tak boleh melupakan TAP MPR dan Undang-Undang TNI yang mengatur ketentuan proses hukum bagi prajurit dalam tindak pidana. Seharusnya, kasus ini bukan dibawa ke peradilan militer melainkan ke peradilan umum.

Menurut Usman, menyerahkan penyidikan kasus Andrie kepada TNI akan sulit untuk mencari auktor intelektual. “Ini berbahaya bagi kasus Andrie,” ucap mantan Koordinator Kontras itu.

Berdasarkan data Kontras tentang vonis peradilan militer kasus penganiayaan-pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI pada Oktober 2023-September 2025, terdapat 244 putusan dengan 262 terdakwa.

Vonis kepada terdakwa cenderung ringan. Misalnya, kurungan penjara 10 bulan. Tercatat, ada 20 putusan dengan 26 terdakwa dengan vonis itu. Ada pula vonis penjara 6 bulan dengan 17 putusan dan 17 terdakwa; serta penjara 3 bulan dengan 20 putusan dan terdakwa.

Beberapa contoh kasus tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dan ditangani dalam peradilan militer, ialah kasasi MA terhadap vonis dua prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil. MA mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi penjara 15 tahun.

Kasasi tersebut juga meringankan vonis terdakwa prajurit lain, yaitu Sersan satu Rafsin Hermawan yang menerima korting hukuman dan sebelumnya 4 tahun kurungan penjara menjadi 2 tahun.

Vonis ringan juga terjadi kepada Sersan Satu Riza Pahlivi. Riza merupakan terdakwa kasus penganiayaan pelajar hingga tewas. Namun, Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Riza dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan.

Kemarin, Ahmad Sahroni menyatakan tak perlu dibentuk TGPF dalam kasus Andrie Yunus karena proses hukum saat ini telah dilimpahkan dari kepolisian kepada Pusat Polisi Militer. 

“Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI. TGPF kan enggak perlu lagi,” kata politikus Partai NasDem itu di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 1 April 2026.

Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras pada 12 Maret lalu. Cairan yang disiramkan prajurit Badan Intelijen Strategis TNI itu merusak dan melukai tubuh Wakil Koordinator Kontras ini.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    NasDem Usul WFH Swasta Tiap Jumat: Bisa Tekan Penggunaan BBM

    Jakarta – Kapoksi NasDem Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai work from home (WFH) swasta dapat menekan konsumsi BBM. Irma mengatakan WFH swasta bisa dilakukan hari Jumat. “Menurut saya,…

    Bertemu Prabowo, Presiden Korsel Singgung Pasokan LNG RI

    PRESIDEN Korea Selatan Lee Jae-myung mengutarakan keinginannya meningkatkan kerja sama pada sektor energi dengan Indonesia, di tengah ketidakpastian global imbas perang Asia Barat. Presiden Lee mengungkapkan ini secara langsung kepada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *