Mendagri Pantau ASN WFH Lewat Geolokasi, Ponsel Harus Aktif

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan aparatur sipil negara yang menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diawasi ketat. Tito sebelumnya menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Warkat bernomor 800.1.5/3349/SJ itu mengatur kebijakan satu hari WFH setiap hari Jumat pagi pegawai negeri di lingkungan pemda. Dalam arahannya, Tito menekankan aturan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tito pun menyiapkan skema pengawasan dengan memanfaatkan teknologi geo-location untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan. Hal serupa juga pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19.

Dengan sistem itu, keberadaan para pegawai selama jam kerja berlangsung bisa terpantau. “Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito, dikutip dari keterangan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kamis, 2 April 2026.

Adapun kebijakan WFH tidak berlaku untuk semua ASN. Pegawai yang bidang pekerjaannya berkaitan langsung dengan layanan publik wajib bekerja dari kantor. Sektor yang dikecualikan dari aturan WFH meliputi kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Tito berujar, di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga termasuk yang tidak menerapkan kebijakan WFH. Menurut Tito, mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. “Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” kata eks Kepala Kepolisian RI ini.

Pemerintah menekankan akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan WFH. Pemerintah akan mengkaji pelaksanaan kerja dari rumah dalam dua bulan ke depan untuk melihat efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.

Tito pun meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dengan dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

Pada 31 Maret 2026, Tito Karnavian menandatangani surat edaran yang memuat sejumlah ketentuan mengenai penyesuaian tugas kedinasan ASN di tengah upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional. Surat itu menyebutkan pemerintah daerah melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi antara kerja dari kantor atau work from office dan kerja dari rumah alias WFH. Tito mengatakan WFH dilakukan seminggu sekali mulai 1 April 2026.

  • Related Posts

    5 Poin Kesimpulan Rapat Komisi III DPR dengan Kajari Karo-Amsal Sitepu

    Jakarta – Rapat Komisi III DPR bersama Kajari Karo Danke Rajagukguk hingga Amsal Christy Sitepu menghasilkan beberapa poin kesimpulan. Salah satunya meminta evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo. Kesimpulan dibacakan…

    Legislator PDIP Kritik Mandeknya Penuntasan HAM Berat

    ANGGOTA Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka menyoroti sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak memperbarui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pembentukan tim pemantau…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *