Legislator PDIP Kritik Mandeknya Penuntasan HAM Berat

ANGGOTA Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka menyoroti sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak memperbarui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pembentukan tim pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Keppres yang diteken pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu mengatur pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

“Berakhirnya tim pemantau di Keppres 4 Tahun 2023 tanpa pembaharuan menunjukkan lemahnya keberlanjutan penuntasan kasus HAM,” kata Rieke dalam rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas; Kementerian HAM; Kementerian Kesehatan; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis, 2 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, lemahnya upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu juga tercermin dari timpangnya implementasi penyelesaian non-yudisial. Dari total 17 peristiwa, sebanyak tujuh di antaranya belum tersentuh upaya penuntasan. Rieke juga menilai ketidaksinkronan data jumlah korban antar kementerian dan lembaga mempertebal kesan minimnya komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi korban.

Rieke mencontohkan perbedaan data antara Komnas HAM dan LPSK. Komnas HAM mencatat jumlah korban pelanggaran HAM berat masa lalu mencapai 8.599 orang, sedangkan LPSK mencatat 5.626 orang.

Ia juga menyoroti implementasi pemberian jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas yang dinilai belum efektif. Dari 726 penerima, hanya sebagian kecil yang memanfaatkan layanan tersebut setiap tahun. “Itu pun dengan nilai klaim yang terbatas,” ujar politikus PDIP itu.

Adapun Keppres Nomor 4 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 15 Maret 2023 telah berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2023. Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menyebut tugas tim pelaksana rekomendasi TPPHAM berakhir tanpa adanya pertanggungjawaban yudisial atas kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam kesempatan terpisah, Staf Divisi Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jessenia Destarini Asmoro menilai, lemahnya penyelesaian kasus HAM berat pada era pemerintahan Prabowo tidak hanya terlihat dari tidak diperbaruinya Keppres tersebut.

Menurut Jessenia, sejak awal pemerintahan, komitmen penyelesaian kasus HAM berat juga tidak tampak, termasuk tidak dimasukkannya agenda tersebut dalam program Asta Cita. Di sisi lain, Jessenia menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut kerusuhan 1998 bukan pelanggaran HAM berat turut memperkuat penilaian tersebut. “Jadi, bukan hal yang mengejutkan,” kata Jessenia.

  • Related Posts

    Hasil Pertemuan Komite SMK IDN Bogor dengan Ombudsman RI

    ANGGOTA Komite SMK IDN Boarding School Bogor Hadi Koerniawan kecewa usai menemui perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2026. Sebab, belum ada…

    Bala bantuan AS datang ke kawasan Teluk – tapi seperti apa kemenangannya?

    Sebulan kemudian, serangan AS terhadap Iran telah meluas ke wilayah tersebut dan tidak jelas berapa lama serangan ini akan berlanjut Angkatan Proyek Diterbitkan Pada 2 April 2026

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *