Surat Edaran Imbauan Pegawai Swasta WFH Seminggu Sekali, Ada 6 Ketentuannya

Jakarta

Kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali juga diterapkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan ASN, WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat.

“Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan tersendiri. Oleh sebab itu, aturan teknis WFH bagi swasta dikembalikan ke perusahaan masing-masing.

“Tapi masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ucapnya.

Berikut surat edaran WFH bagi pegawai swasta.

Isi Surat Edaran WFH Karyawan Swasta

Kebijakan WFH untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Berikut hal-hal yang perlu diketahui.

1. Menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja. WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:

a. Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
b. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
c. Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
d. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
e. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti:
– Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi),
– Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik),
– Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah),
– Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan),
– Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi),
– Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality),
– Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner),
– Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman),
– Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
f. Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.

2. Melaksanakan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, antara lain:

a. Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;
b. Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; dan
c. Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.

Lampiran Surat Edaran WFH Swasta

Ini lampiran surat edaran WFH untuk karyawan swasta.

(kny/imk)

  • Related Posts

    Pramono Anung Larang ASN Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH

    PEMERINTAH Provinsi Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat sejak April 2026. Dalam kebijakan ini, ASN yang menjalani WFH dilarang menggunakan kendaraan…

    Laju KA Ciremai Terhenti di Jalur Maswati-Sasaksaat Akibat Longsor

    Bandung Barat – Jalur rel di petak Maswati-Sasaksaat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tertutup longsor. Kereta Api (KA) Ciremai relasi Semarang Tawang-Bandung terpaksa berhenti di tengah perjalanan demi keselamatan penumpang.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *