Protes global mengecam undang-undang hukuman mati baru yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina

Protes global mengecam undang-undang hukuman mati baru yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina

Umpan Berita

Para pengunjuk rasa mengecam rancangan undang-undang Israel yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang dihukum karena melakukan serangan mematikan. PBB menyebut keputusan tersebut sebagai undang-undang yang “sangat diskriminatif”.

Diterbitkan Pada 1 April 2026

  • Related Posts

    Surat Edaran WFH Hari Jumat untuk ASN Pemda: Isi dan Lampirannya

    Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN. WFH ini berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan berlaku mulai tanggal 1 April 2026.…

    Indonesia Bangun Diplomasi Kuliner Lewat Buku Blue Food for MBG di Korsel

    Jakarta – Pemerintah Indonesia memperkenalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke pemerintah dan masyarakat Korea Selatan (Korsel) melalui dua buku kumpulan menu MBG berjudul Pangan Biru MBG (Blue Food for…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *