KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap tidak adanya koordinasi antara TNI dan Polri dalam penyidikan kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. “Dari diskusi kami dengan Kepolisian dan TNI, tampaknya tidak ada koordinasi dalam kasus ini sebelum tanggal 19 Maret 2026,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Rabu, 1 April 2026.
Komnas HAM hari ini mengundang Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Farid Ma’ruf, Wakil Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Osmar Silalahi, serta sejumlah perwira menengah lainnya. Mereka ditanya seputar penyidikan kasus Andrie Yunus yang telah diserahkan Polri kepada Puspom TNI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dalam kasus teror penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Polisi kemudian menggelar konferensi pers pada 18 Maret 2026 lalu dan mengungkap dua terduga pelaku penyerangan ke Andrie. Saat itu polisi menyebut inisial keduanya adalah BHC dan MAK. Polisi juga membuka foto-foto dari cctv yang mereka dapatkan.
Sementara di hari yang sama, Markas Besar TNI juga menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus Andrie Yunus. TNI saat itu mengatakan telah menangkap empat terduga pelaku penyerangan Andrie Yunus dari satuan Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI.
Adapun inisial pelaku yang telah ditangkap TNI dengan yang diungkap polisi berbeda. Saat itu TNI menyatakan empat orang itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Pramono mengatakan Komnas HAM perlu menggali proses hukum yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri. Khususnya, bagaimana pertimbangan Bais TNI bisa segera menyerahkan empat terduga pelaku kepada Polisi Militer, sementara proses di kepolisian masih berjalan. “Koordinasi baru terjadi pada tanggal 19 Maret, saat penyerahan barang bukti,” ujar dia.
Pramono menambahkan, Komnas HAM juga akan meminta keterangan ahli guna menguatkan kontruksi kesimpulan nantinya. Ahli yang dimaksudkan, adalah, ahli hukum pidana, intelijen, dan ahli militer. “Sudah kami jadwalkan pekan depan,” ucap dia.
Pramono mengatakan, Komnas HAM juga menanyakan kepada para perwira TNI itu soal dugaan adanya operasi komando yang menyasar Andrie Yunus. “Kalau ini operasi, apakah ada atasan yang terlibat,” ujar dia.
Namun Pramono tak merinci jawaban TNI atas pertanyaan tersebut. Ia hanya mengatakan Puspom TNI membuka diri, termasuk akan memfasilitasi Komnas HAM bertemu dengan para pelaku.
Untuk itu Komnas HAM akan menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memperoleh akses memeriksa terduga pelaku.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, pemeriksaan itu tak akan berjalan molor. Sebab, dia mengklaim, dari segi progres penanganan kasus, semua berjalan sesuai prosedur. “Kemarin terganggu lebaran, lalu pekan ini hanya beberapa hari saja. Tetapi, secara siklus setiap 2 hari kita selalu ada progres,” ujar Saurlin.
Setelah pemeriksaan, para perwira tinggi TNI yang diundang ke Komnas HAM itu tak berbicara kepada wartawan.






