Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu di Kasus Video Profil Desa

Jakarta

Komisi III DPR RI mengapresiasi vonis bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman menilai putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan.

“Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, sejak awal kasus ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena Amsal yang berprofesi sebagai videografer justru dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dia menilai argumentasi dugaan penggelembungan harga dalam perkara tersebut sulit diterima masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menilai majelis hakim telah mengimplementasikan pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. Dia mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan nilai-nilai hukum.

“Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” katanya.

“Jadi sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya majelis hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim. Minggu ini kami sudah mulai membahas Undang-Undang Jabatan Hakim. Teman-teman semua berkomitmen kalau hakimnya sudah semakin berkualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan, kesejahteraan rekan-rekan para pengadil tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti adanya dugaan sikap tidak profesional dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan perkara tersebut. Habiburrahman menyebutkan pihaknya akan memanggil Kejari Karo beserta jaksa penuntut umum (JPU) untuk meminta penjelasan.

“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” ujarnya.

Habiburokhman mengaku menerima laporan jika terdapat sekelompok orang yang melakukan demo. Selain itu, kata dia, ada pula narasi yang dibangun oleh Kejari Karo yang menyesatkan.

“Di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya, ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan,” paparnya.

“Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” lanjutnya.

Sebab itu, pihaknya berencana memanggil Kejari Karo besok. Habiburokhman juga akan mengundang Komisi Kejaksaan.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” tuturnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku kecewa terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung yang selama ini responsif terhadap masukan DPR dan aspirasi masyarakat.

“Kita mau lihat evaluasinya seperti apa, terutama di Kejaksaan Negeri Karo. Kami sangat kecewa. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.

“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, dilansir detikSumut, Rabu (1/4/2026).

Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal dituntut membayar denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat (20/2).

Saksikan Live DetikSore :

(amw/eva)

  • Related Posts

    Presiden dan Anggota Kabinet Diduga Telat Lapor LHKPN 2025

    INDONESIA Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status kepatuhan pelaporan kekayaan oleh Presiden Prabowo Subianto dan seluruh anggota Kabinet Merah Putih. Desakan ini dilayangkan lantaran ICW menemukan dugaan…

    Apa itu April Mop Setiap 1 April? Simak Sejarah dan Bentuk Perayaannya

    Jakarta – Pada awal bulan April, ada tradisi April Mop yang jatuh pada tanggal 1 April setiap tahunnya. April Mop merupakan tradisi melakukan tipuan atau lelucon kepada orang lain, kemudian…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *