Jakarta –
Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Komisi I DPR mengecam keras kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hukum internasional.
“Saya mengecam keras kebijakan terbaru Parlemen Israel terkait pemberlakuan hukuman mati yang secara spesifik ditujukan kepada warga Palestina. Kebijakan ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Khususnya terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan larangan diskriminasi berbasis identitas etnis maupun nasional. Pemberlakuan hukuman mati yang bersifat selektif dan hanya ditujukan kepada satu kelompok tertentu tidak dapat dilepaskan dari indikasi praktik diskriminatif yang sistemik,” tambahnya.
Anton mengatakan, dalam perspektif hak asasi manusia, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum. Setiap individu, katanya, seharusnya diperlakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang identitasnya.
“Penerapan hukuman yang secara spesifik menyasar kelompok tertentu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, berbagai kecaman dari komunitas internasional, termasuk lembaga-lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, patut menjadi perhatian serius,” katanya.
Lalu, Anton menyebut Indonesia memahami bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi dalam menentukan sistem hukum nasionalnya, termasuk terkait hukuman mati. Meski demikian, yang menjadi perhatian utama kami bukan semata pada eksistensi hukuman tersebut, melainkan pada penerapannya yang diskriminatif.
“Ketika hukuman dijatuhkan berdasarkan identitas, bukan semata perbuatan, maka hal tersebut mencederai prinsip keadilan universal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Indonesia, yang kini sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, memiliki tanggung jawab moral dan politik yang lebih besar. Oleh karena itu, Indonesia perlu mendorong agar isu ini dibahas secara serius dalam forum Dewan HAM PBB, termasuk melalui mekanisme pemantauan khusus, pelaporan tematik, maupun sidang khusus apabila diperlukan.
“Dalam konteks ini juga, Indonesia sebagai negara yang secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kebijakan yang memperkuat ketidakadilan dan penindasan,” ujarnya.
“Kebijakan ini tidak hanya berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah konflik, tetapi juga menghambat upaya-upaya menuju penyelesaian damai yang berkeadilan,” tambahnya.
Komisi I DPR, katanya, mendorong pemerintah untuk mengambil sikap yang tegas dan terukur dalam merespons kebijakan tersebut, baik melalui forum bilateral maupun multilateral. Sikap ini penting, katanya, sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam menjalankan amanat konstitusi bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Seperti diketahui, Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan RUU tersebut menandai kemenangan besar bagi sayap kanan Israel, yang telah mendorong keras langkah ini.
Dilansir Al Jazeera, Selasa (31/3), Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu datang ke ruang sidang untuk memberikan suara ‘ya’ secara langsung. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.
Undang-undang tersebut juga memberi pengadilan Israel wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri. Hukuman ini tidak berlaku surut, dan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang.
(azh/jbr)






