Heboh seorang pria menyebarkan brosur berisi ‘jasa oral seks’ di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku ternyata mantan guru di Depok.
Aksi pelaku ini direkam warga Pamulang dan diviralkan di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, pelaku menyertakan tarif ‘jasa oral seks’ dengan beragam ‘pekerjaan’.
Tertulis pada brosur yang dibawa pelaku terkait harga untuk pelajar Rp 20 ribu, mahasiswa Rp 50 ribu, dan dewasa Rp 100 ribu. Pelaku juga menyertakan nomor kontak di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun turun tangan terkait viral pria menyebar brosur ‘jasa oral seks’ ini. Polisi telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian sekaligus memintai keterangan sejumlah saksi.
Lokasi pelaku terciduk warga ini di Jalan Batam RT 004 RW 008 Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel. Pelaku dipergoki warga pada Kamis (26/3) kemarin.
Awal Mula Pelaku Dipergoki Warga
Kapolsek Pamulang AKP Galih Febri Saputra menerangkan berdasarkan keterangan saksi warga komplek, awalnya sedang membeli bakso tiba-tiba dihampiri pelaku. Pelaku lalu memberikan selembaran kepada warga tersebut.
“Awalnya ada seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menghampiri warga tersebut sambil menawarkan dan memberikan sebuah lembaran yang tertuju mengenai berhubungan seks dengan sesama jenis,” jelas Galih, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Setelah itu pelaku berlalu pergi. Warga tersebut memberitahukan pengalamanannya itu kepada keluarganya.
“Kemudian warga tersebut sempat kesal dan mencoba memancing si pelaku untuk datang ke lokasi tempat dia menawarkan lembaran tersebut,” ujarnya.
Pelaku Mantan Guru MTs
Pelaku sendiri diketahui berinisial IK. Pelaku diamankan warga usai kejadian tersebut.
Usut-punya usut, IK ternyata berprofesi sebagai seorang guru di sebuah Madrasah Tsanawiah (MTs). Video viral ini diketahui oleh pihak MTs.
Selanjutnya, pada Jumat (27/3), IK dipanggil kepala sekolah dan dimintai keterangan terkait video viralnya yang dianggap mencoreng nama baik sekolah.
“Kemudian, dari pihak sekolah langsung memanggil pelaku yang menjabat operator dan guru di MTs dan langsung disanksi PHK dengan Surat Keputusan Nomor: 398/539/MTs.i/S/III/2026 Ditetapkan di Depok tanggal 27 Maret 2026,” papar Galih.
Pelaku Diduga Idap HIV
Warga kemudian menggeledah barang milik pelaku hingga ditemukan obat Telado. Telado merupakan obat untuk terapi HIV.
“Si pelaku sempat dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan dan dimediasi hingga dibuat video rekaman perjanjian agar si pelaku tidak berbuat aksi seperti itu di setiap wilayah mana pun,” jelas Galih.
Galih menambahkan dari pihak sekolah akan membawa pelaku ke dinas kesehatan untuk mengecek apakah pelaku benar terjangkit penyakit menular.
“Dan apabila hasilnya positif, dinas kesehatan akan berkoordinasi dengan atasnya untuk melakukan test HIV kepada anak-anak dan guru di sekolah tersebut,” ucapnya.
Terpisah, pihak sekolah mengungkap pelaku mengaku mengidap HIV sejak 2014.
“Bahwa benar jika yang bersangkutan terjangkit HIV dari tahun 2014,” ujar Kepala MTs di Depok berinisial EF, lewat pesan singkat, Selasa (31/3/2026).
EF memastikan tidak ada guru ataupun murid menjadi korban IK. Dia menambahkan tidak ada guru dan murid yang berhubungan dengan IK.
“Tidak ada (guru dan murid yang jadi korban IK), dan menurut pengakuan yang bersangkutan juga tidak pendekatan sama sekali dengan murid di sekolah,” sambungnya.
(idn/rfs)






